IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Kota, --- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat, Rabu (14/10/2020).
Sosialisasi Perda AKB di Kabupaten Lima Puluh Kota ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Bupati Lima Puluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi, MP, Kapolres Payakumbuh, Kadivops Lanud Padang, Kepala Balitbang Provinsi Sumbar dan beberapa Kepala OPD Provinsi Sumbar terkait lainnya.
Sosialisasi Perda AKB ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi Aparatur Pemerintah Daerah, khususnya dalam penindakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 pada kehidupan sehari-hari.
Perda AKB memuat sanksi administratif, denda bahkan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, diantaranya sanksi kerja sosial, sanksi denda perorangan mulai Rp.100. 000 hingga Rp.250.000 bahkan pidana kurungan bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah.
Substansi pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini mencakup perorangan, pelaku usaha dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda ini juga memuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga dalam penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.
"Saya tetap mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, Karena berkat karunia-Nya kita masih bisa menikmati kesehatan dan berkumpul di ruangan ini dalam rangka sosialisasi Perda AKB. Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan angka pertambahan positif Covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Perda ini sangat dibutuhkan Aparatur Penegak Hukum dalam mendisiplinkan masyarakat kita untuk mematuhi protokol kesehatan, karena jika melanggar sanksinya lumayan berat" ujar Irfendi Arbi.
Semoga dengan di tersosialisasikannya Perda AKB ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat mengurangi penambahan kasus positif dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat pada umumnya.(014)
0 Comments