IMPIANNEWS.COM
Dharmasraya, --- Perda AKB Segera Diberlakukan di Dharmasraya. PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN AKAN DIBERI SANKSI HUKUM
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, akan segera diberlakukan di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Pemberlakuan Perda ini telah diawali dengan kegiatan sosialisasi langsung oleh Tim II dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Selasa (06/10/20).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, dan dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan para camat se Dharmasraya.
Dalam sambutannya, Dt. Rajo Medan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru demi melindungi masyarakat dari Covid-19, dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
"Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah," harap wabup.
Sementara itu, Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid Provinsi Sumatera Barat, Kombes Pol. Nina Febri Linda, SH, yang juga adalah Kabidkum Polda Sumbar, pada kesempatan itu mengatakan, pemberlakukan Perda akan dimulai 7 hari setelah diterbitkan pada 1 Oktober lalu.
"Jadi 7 hari ini adalah masa sosisalisasi, setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan," ujar Nina.
Dikatakan Nina, pemberlakuan Perda ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karena, sebutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki pemikiran bahwasanya Covid-19 itu tidak ada, sehingga mereka abai dengan protokol kesehatan.
"Maka dari itu, dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan," pungkasnya.
Sementara itu juga, menurut pemaparan Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, sebagai bagian dari Tim Sosialisasi, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona yang akan diberlakukan memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa sanksi administratif. Mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana. Sanksi ini tidak hanya bagi perorangan, melainkan juga bagi pelaku usaha hingga lembaga pemerintahan.
Adapun, sosialisasi Perda AKB oleh tim terpadu dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemkab Dharmasraya juga dilakukan dengan turun ke lapangan dan membagikan masker kepada masyarakat.(014)
0 Comments