MMEA Malaysia Tahan Enam Kapal Penangkap Ikan Ilegal China diperairan Timur Johor dan 60 Orang Ditahan

 MMEA Malaysia Tahan Enam Kapal Penangkap Ikan Ilegal China diperairan Timur Johor dan 60 Orang Ditahan



Petugas Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) berpatroli di perairan laut dekat Pulau Langkawi, beberapa waktu lalu. (Foto: AFP)

IMPIANNEWS.COM (Malaysia).

Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) menahan enam kapal penangkap ikan ilegal China di perairan timur Johor. Para petugas dari badan itu juga mengangkut 60 orang yang berada di dalam kapal-kapal tersebut.

Direktur Zona Tanjung Sedili MMEA, Kapten Mohd Zulfadli Nayan mengatakan, pihaknya mendapati sejumlah kapal dari Qinhuangdao, China, di dua lokasi terpisah selama patroli yang digelar sekitar jam 09.00 pagi pada Jumat (9/10/2020) kemarin.


“Kami sebelumnya telah menerima petunjuk dari Otoritas Pelabuhan Johor tentang kapal-kapal yang masuk tanpa izin. Pasukan patroli kami kemudian menemukan kapal-kapal itu pada jarak 2,1 mil laut dan 2,3 mil laut (3,9 km hingga 4,3 km), dan tiga di antaranya ditemukan berlayar saling berdekatan satu sama lain,” kata Zulfadli kepada The Star, dikutip impiannews.com, Sabtu (10/10/2020).

Dia menuturkan, secara keseluruhan, enam kapal china tersebut mengangkut enam kapten dan 54 ABK (anak buah kapal). Semuanya adalah warga negara China berusia antara 31 dan 60 tahun.

Zulfadli mengatakan, 60 orang itu ditangkap setelah gagal memperoleh izin dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan serta berlabuh di perairan Malaysia. Dia menjelaskan, kapal-kapal tersebut juga ditahan di MMEA Tanjung Sedili untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pengelola dan agen kapal penangkap ikan asing disarankan untuk mendapatkan izin yang sah dari Departemen Perikanan Malaysia sebelum melakukan aktivitas di perairan kami, termasuk untuk tujuan perbaikan dan pengisian bahan bakar,” ucapnya.

Kasus tersebut sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Perikanan Malaysia. Para nelayan China dikenakan pasal memasuki perairan negara bagian secara ilegal, dengan ancaman denda maksimal 6 juta ringgit Malaysia untuk masing-masing kapal dan; 600.000 ringgit Malaysia untuk setiap anggota awak kapal.

Mr Zulfadli menambahkan, kasus itu juga sedang diselidiki di bawah Undang-undang Pengiriman Perdagangan, khususnya terkait penambatan ilegal. Lewat UU itu, para pelaku bisa didenda hingga 100.000 ringgit atau kurungan penjara, atau; kedua-duanya jika dinyatakan bersalah.***


Post a Comment

0 Comments