Ledia Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima
Ledia Hanifa Amaliah, anggota komisi X DPR RI.* /
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law masih menjadi kontroversi di masyarakat.
Pengesahan yang tampak terburu-buru untuk UU Cipta Kerja/Omnibus Law dengan ratusan halaman itu menyebabkan timbulnya unjuk rasa di berbagai daerah.
Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja/Omnibus Law kepada Najwa Shihab.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui DPR RI kekurangan waktu untuk membahasnya secara keseluruhan.
"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab dilansir impiannews.com.
Prosedur yang paling kurang menurut Ledia dan timnya ialah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum, pakar, dan lain-lain.
"Sudah dilakukan, tetapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," tegasnya.
Ledia pun mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memperbanyak aspirasi di masa reses kepada konstituen.
Sayangnya, hal ini dirasa belum cukup. Apalagi, UU Cipta Kerja berusaha mengubah 79 undang-undang sekaligus.
"Memang mengatur 79 UU ini enggak gampang, mbak Nana. Karena ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain," jelas Ledia.
Lebih lanjut, Ledia menuturkan bahwa isi Omnibus Law harus mampu dibahas secara komprehensif.
Namun, sejak pengambilan keputusan dalam pembahasan tingkat I tidak ada draf bersih UU Cipta Kerja yang diterima oleh fraksi-fraksi DPR RI.
"Jadi, saya khawatir, sebenarnya opsi yang ada banyak sekali itu lebih karena memang enggak pada megang drafnya itu," tutur Ledia.
Pernyataan tersebut membuat Najwa Shihab terkaget-kaget.
"Anda sampai sekarang belum pegang drafnya juga, Bu?" tanya Najwa.***
0 Comments