Komnas HAM: Dalang Demo yang Disebut Airlangga Hartarto Tak Perlu Ditanggapi

 Komnas HAM: Dalang Demo yang Disebut Airlangga Hartarto Tak Perlu Ditanggapi



Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI menimbulkan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat sehingga melahirkan gelombang massa yang melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah.

Merespon gejolak massa yang berupaya membatalkan undang-undang tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuding bahwa aksi unjuk rasa kali ini didalangi oleh seorang tokoh.

"Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind (di belakang) demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya, kita tahu siapa yang membiayainya," kata Airlangga Hartarto dikutip impiannews.com lewat,  Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Menyikapi pernyataan tersebut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menyayangkan sikap Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa pemerintah mengetahui dalang di balik aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Menurutnya, pemerintah berdialog dengan buruh, bukan menuding ada dalang di balik aksi unjuk rasa hari kedua pada 8 Oktober 2020.

"Pernyataan itu (Airlangga) tidak perlu direspon, yang diperlukan hari ini adalah setiap pimpinan negara baik pusat dan daerah mampu membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat yang tak setuju, jadi bukan melontarkan tuduhan-tuduhan, itu malah jadi tidak baik," kata Amiruddin.

Sejak awal Komnas HAM telah mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Dalam kesempatan yang sama ia mengatakan bahwa harus dibuat ruang khusus untuk konfirmasi.

"Makanya kami tegaskan ruang dialog harus dibuka segera baik tingkat DPR, DPRD maupun menteri, harus punya ruang untuk konfirmasi," kata Amiruddin.

Di sisi lain, hak menyatakan pendapat dilindungi oleh undang undang yang bertujuan untuk tidak ciderai semua pihak dan harus ada pencegahan terjadinya tindak kekerasan.

"Ini yang mau kami sampaikan lebih kuat. Karena dari siang tadi sampai sore berdasarkan info terjadi kumpulan masa yang menunjukan pendapatnya. Menko (Airlangga) harus jelaskan sejelas-jelasnya isi Undang Undang (Cipta Kerja) ini, langkah kemanusiaan harus lebih dikedepankan," tuturnya.***


Post a Comment

0 Comments