Gubernur Kaltim Isran Noor soal UU Cipta Kerja, "Apa itu Minibus Law,', Saya Tidak Paham Isinya

 Gubernur Kaltim Isran Noor soal UU Cipta Kerja, "Apa itu Minibus Law,', Saya Tidak Paham Isinya


Gubernur Kaltim Isran Noor saat di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin (12/10/2020).(Dok. Biro Humas Pemprov Kaltim)

IMPIANNEWS.COM (Kaltim).

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, kembali mengeluarkan pernyataan nyeleneh menanggapi aksi demo penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Samarinda.

Isran awalnya mengaku tak paham soal omnibus law.

“Apa itu omnibus law?” tanya Isran kepada awak media saat dikonfirmasi mengenai sikapnya menanggapi aksi penolakan UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kaltim, Selasa (12/10/2020).

Setelah menyebut tidak tahu soal omnibus law, Isran kemudian menyebut tidak paham isi UU Cipta Kerja karena tak sekolah.

Untuk itu dia tak bisa mengakomodir tuntutan mahasiswa yang meminta sikapnya menolak UU Cipta Kerja.

“Saya kan enggak sekolah. Karena orang enggak sekolah pengetahuannya sedikit. Jadi saya tolak-tolak bisa salah saya. Mereka (mahasiswa) kan sekolah semua,” lanjut dia.

“Karena saya ini sekolah rendah, saya tidak mengetahui isi lengkap. Yang saya tahu tujuan pemerintah buat UU itu justru bangun bangsa ini dengan mudah. Ciptakan investasi dan lapangan kerja,” sambung dia.

Isran mengaku hanya bisa memfasilitasi tuntutan mahasiswa ke pemerintah pusat. Asal, mahasiswa menyertakan alasan jelas.

“Kalau mereka ingin sampaikan aspirasi, dokumen mana, alasannya mana kami akan sampaikan ke presiden dan DPR RI,” jelas dia.

“Kami akan sampaikan ke pemerintah pusat, ini loh aspirasi masyarakat Kaltim,” sambung dia.

Saat ribuan mahasiswa menduduki depan kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Selasa (12/10/2020), Isran turut hadir.

Hanya saja dia tak menemui para demonstran. Isran memilih bertahan dalam gedung DPRD Kaltim.

Hingga malam hari, baru Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menemui para demonstran.

Kepada ribuan mahasiswa, Hadi juga menyampaikan hal sama seperti yang disampaikan Isran.

Hadi menyebut hanya bisa menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat.

Pihaknya tak bisa memenuhi keinginan mahasiswa yang meminta mereka menandatangi surat persetujuan penolakan UU Cipta Kerja.

Mahasiswa menuntut Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta unsur pimpinan DPRD Kaltim menandatangani surat pernyataan penolakan UU Cipta Kerja dan meminta presiden mengeluarkan Perpu guna mencabut UU Cipta Kerja.

“Kami ingin mereka bersikap menolak UU Cipta Kerja dan tandatangan sikap penolakan di surat pernyataan sudah kami siapkan,” ungkap Koordinator Lapangan Aksi, Elga Eka di sela aksi.

Namun hingga dibubar paksa polisi menggunakan gas air mata, tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi baik Gubernur Kaltim maupun DPRD Kaltim.***


Post a Comment

0 Comments