Forkopimca Padang Selatan Laksanakan Operasi Yustisi.
IMPIANEWS.COM (Padang)
Camat Padang Selatan Teddy Antonius bersama Danramil 03 Mayor (inf) Feri Handra, Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan melakukan Operasi Yustisi dalam rangka sosialisasi dan penerapan Peraturan Daerah no 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis (01/10/2020).
Kegiatan dilaksanakan di depan Kantor Camat Padang Selatan. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah para pengguna jalan maupun masyarakat yang tidak memakai masker.
Dalam kegiatan yang didukung Babinsa, Babinkamtibmas serta jajaran Polantas ini, para pengguna jalan yang tidak memakai masker akan dihentikan. Bukan hanya pengendara motor, pejalan kaki maupun mobil serta angkutan umum yang melintas juga diperiksa, baik pengemudi maupun penumpang.
Mereka yang melanggar akan didata identitasnya serta mendapat sanksi berupa membersihkan/ menyapu trotoar. Pada kegiatan ini terjaring 10 orang yang tidak menggunakan masker. Setelah diberikan pengarahan dan sosialisasi tentang AKB, para pelanggar diberikan masker serta peringatan agar tidak lagi melanggar protokol kesehatan oleh petugas.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan penerapan Perda no 6 tahun 2020 serta Perwako ko 49 tahun 2020, sanksi sosial sengaja kita berikan untuk mengingatkan warga, karena jika agar kembali melanggar maka ada ancaman sanksi yang lebih berat yakni denda maupun kurungan," ujar Teddy.
Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan juga meminta masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan."Intinya adalah menghimbau dan menyadarkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah menggunakan masker. Ini adalah upaya memutus penyebaran Covid 19," ujar Kapolsek.
Senada dengan itu, Danramil 03 Feri Handra mengatakan upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 tidak cukup hanya dilakukan pemerintah saja."Dukungan dan kepatuhan masyarakat sangat penting dalam mengembalikan Kota Padang menjadi zona hijau. Untuk itu Koramil 03 mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan Perda AKB," ujar Danramil. (aa)
0 Comments