DPRD Sumbar Terima Kunjungan DPRD Jawa Barat
IMPIANNEWS.COM (Padang)
DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan Kerja ke DPRD provinsi Sumatera Barat, guna mempelajari tentang Perda SPBE (Perda Nomor 20 Tahun 2018) yaitu Peraturan Permerintah Sumatera Barat yang berkaitan dengan tentang pengelolaan sistem Pemerintahan berbasis Eletronik, kedatangan Pansus DPRD Jawa Barat tersebut, diterima Sekwan DPRD Sumatera Barat Raflis pada Selasa (20/10/2020) .
Kunjungan Pansus DPRD Jawa Barat tersebut bertujuan dalam rangka membahas 5 Ramperda di provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan ini Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Drs. H,. Ade Barkah Surahman, M.Si menanyakan tetang Perda SPBE tantang Perda Nomor 20 Tahun 2018 di Sumatera Barat yang telah diberlakukan di Sumbar.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menjelaskan, pengelolaan data dan informasi publik sebagaimana Dinas harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, dan keutuhan data dan informasi sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan." ucap Raflis
Raflis mengatakan, Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi publik oleh Dinas, dalam bentuk Pusat Data dan informasi diatur dengan Peraturan gubernur. Setiap Perangkat Daerah harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika yang sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya
Dalam kesempatan ini juga, Dinas Kominfo Sumatera Barat menjelaskan, Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan dan Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum. (Ay)
0 Comments