IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Lima, --- Usai sukses menangkap pelaku pencurian kenderaan roda dua dan roda empat, beberapa hari belakangan ini, kembali Polres Lima Puluh Kota meraih kesuksesan besar.
Pasalnya, Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso dan jajaran serta dibantu tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Payakumbuh Polisi berhasil menggagalkan peredaran sekitar 135 Kilogram jenis Ganja kering, di kawasan Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain ratusan kilogram Ganja tersebut, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol.Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintaro didampingi Wadir Narkoba, AKBP. Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Wakapolres, Kompol. Efrizal, Kabagosp Polres Limapuluh Kota, Kompol. Rudi Munqnda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, IPTU. Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Desneri serta Kasubag Humas, Iptu. H. Tambunan dan sejumlah perwira saat menggelar Press Release menyebutkan bahwa pengungkapan ratusan Narkoba itu merupakan kerjasama dua Polres, yakni Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh.
“Iya, anggota Kita Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap 2 tersangka dengan Barang Bukti Paket Sabu-sabu dari pengembangan yang dilakukan ke rumah salah satu tersangka di kawasan Taeh Bukik, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menemukan BB sekitar 135 paket Narkoba jenis ganja kering.” Ujar Kombes Pol. Wahyu Sri Bintaro di Mapolres Limapuluh Kota Kamis siang 29 Oktober 2020.
AKBP. Trisno menjelaskan, kedua tersangka pertama kali ditangkap di Jorong Japang Manganti Kecamatan Mungka pada Rabu pukul 02.00 Wib disebuah rumah. Keduanya, RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka. Dari penangkapan yang dipimpin langsung Iptu. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket di tambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar belakangan ini, ia meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba," katanya.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan Kerumah tersangka RS yang mengaku sudah berpisah dengan istrinya itu. Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri, hingga ia menurunkan Tim Gagak Hitam untuk sama-sama melakukan penggeledahan.
“Dari pengembangan yang kita lakukan, ditemukan tiga karung setengah Narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram paket besar yang ditemukan dipekarangan/kebun rumah.” Sebut Hendri Has diamini Iptu. Desneri.
Selain tersangka dan barang bukti Narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, juga diamankan 2 unit Handphone, timbangan digital serta uang hasil penjualan.
Hingga kini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.(rel/014)
0 Comments