Anggap UU Cipta Kerja Serupa Covid-19, Rocky Gerung: Jokowi Hanya Tanda Tangan dan Diam
Pengamat Rocky Gerung. /YouTube
IMPIANNEW.COM (Jakarta).
Banyak masyarakat Indonesia yang mengungkapkan rasa kecewanya terhadap DPR RI, jajaran pemerintahan, dan bahkan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Hal tersebut terjadi karena, belum juga usai masalah pandemi Covid-19 di tanah air, namun DPR tanggal 5 Oktober lalu malah mengesahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Seorang filsuf, akademisi, dan intelektual publik Indonesia yang juga pernah mengajar di Universitas Indonesia, Rocky Gerung mengutarakan pendapatnya terkait pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.
Rocky menyayangkan sikap presiden yang seolah-olah acuh tak acuh terhadap pengesahan Omnibus Law ini.
"Harusnya Presiden punya kemampuan untuk menganalisis, dia pasti akan minta, coba saya liat dulu soal perpajakan, lingkungan, ketenagakerjaan, dan lainnya, lalu dia undang staf khusus dia untuk ngasih poin terhadap bidang-bidang tersebut," ucapnya dengan nada sedikit kesal.
"Tapi kelihatannya Jokowi sebagai presiden, yaudah apa yang disodorkan di situ, yaudah dia tanda tangan dan tutup mata," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dan impiannews..com dari YouTube Rocky Gerung, Rabu, 7 Oktober 2020.
Rocky Gerung pun menjelaskan UU tersebut untuk mempermudah publik, ia memberikan gambaran terkait UU Cipta Kerja ini.
"UU Cipta Kerja ini sama dengan UU Covid, kalau di UU Covid atau UU Keuangan Negara, pemerintah bisa lakukan apa saja tanpa konsekuensi hukum, sementara dengan Omnibus Law ini para pengusaha, para konglomerasi bisa melakukan apa saja tanpa khawatir ada konsekuensi hukum," ucapnya.
Rocky Gerung lalu menjelaskan secara detail apa hubungan dan keterkaitan antara kedua UU tersebut.
"Betul karena itu dia paralel, jadi nanti pelanggaran di Omnibus Law ini, kalau itu kebijakan dihasilkan pemerintah dalam upaya, misalnya mem-bail out perusahaan-perusahaan besar yang udah kesulitan keuangan, itu juga akan dilakukan berdasarkan UU Covid, Covid akan dipakai sebagai alasan untuk menalangi utang korporasi besar, kan gak akan ada pidana, jadi pidananya udah dihilangkan di UU Covid, dan dianggap bahwa sampai 2022 tidak boleh ada pidana pada kebijakan pemerintah," tuturnya.
Ia menjelaskan skenario DPR akan bekerja sama dengan Pemerintah dan seolah-olah DPR melakukan hal yang benar di mata masyarakat Indonesia.
"Jadi pelaksanaan Omnibus Law ini sanksinya didasarkan pada diskresi pemerintah di UU Covid, yaitu jangan ada persoalan dan kan akhirnya kita anggap bahwa DPR Justru yang mengizinkan itu, karena gak ada protes dari DPR, jadi nanti rakyat mesti diberitahu bahwa, kita sebagai rakyat dieksploitasi oleh pemerintah dan dibenarkan oleh DPR," ucapnya.
Rocky Gerung mengumpakannya sebagai 'raksasa kembar', antara UU Covid dengan Omnibus Law, "Jadi sempurnalah semua apa pun yang dilakukan pemerintah tanpa adanya justifikasi dari sisi perundang-undangan," ucapnya.
Alasan Rocky Gerung menyebut UU Covid dengan Omnibus Law ini sebagai 'raksasa kembar' karena memang kedua UU tersebut serupa, lalu raksasa karena kedua UU tersebut akan memangsa semua golongan masyarakat khususnya para pekerja atau buruh.***
0 Comments