Tingkatkan Penanganan Covid-19, Plt Wako Hendri Septa Motivasi Lurah Se-Padang Timur
IMPIANNEWS.COM (Padang).
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa terus menggencarkan sosialisasi terhadap upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padang.
Ia pun bertekad penyebaran Covid-19 terus ditekan, sehingga Padang kembali menuju zona hijau sesegera mungkin.
Demikian disampaikannya sewaktu melakukan sosialisasi dan sekaligus memotivasi para lurah se-Kecamatan Padang Timur dalam meningkatkan penanganan Covid-19 di aula Kantor Camat Padang Timur, Selasa (29/9/2020).
Dalam kesempatan itu turut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis dan Camat Padang Timur Ances Kurniawan.
"Maka itu kita Pemerintah Kota Padang sangat-sangat mengharapkan dukungan semua pihak dan seluruh warga Kota Padang dalam upaya pencegahan Covid-19. Ini semua demi kita juga, hampir 8 bulan kita hidup di tengah bencana wabah ini dan entah sampai kapan berakhirnya," imbuhnya.
Maka dari itu, Plt Wako menekankan, tiang semuanya dalam mempercepat pengendalian Covid-19 adalah kembali ke diri masing-masing. Jika masyarakat dan semua pihak disiplin mengikuti aturan (protokol kesehatan-red) saat ini, maka diyakini dari hari ke hari kasus Covid-19 dapat ditekan.
"Namun jika sebaliknya 'wallahu 'alam' entah sampai kapan kita akan terbebas dari virus yang belum ditemukan vaksinnya ini. Oleh karena itu, kepada para ASN dan terutama lurah selaku garda terdepan pemko di masyarakat, mari kita satukan tekad untuk sama-sama berupaya dan menjadi agen dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di kota yang kita cintai ini," harapnya menekankan.
Lebih jauh Hendri Septa juga turut memaparkan terkait sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Adanya Perda AKB ini tentu akan semakin memperkuat upaya kita dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padang. Dimana di dalamnya ada poin penekanan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan," cetus Hendri.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut yaitu, bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat bayar denda sebesar Rp250 ribu atau memilih kurungan 2 hari.
"Jadi jangan sampai kita yang kena, maka itu patuhilah protokol di tengah kehidupan saat ini. Yaitu senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, mencuci tangan pakai dan meningkatkan imun tubuh," terangnya.
Terakhir Plt Wali Kota Padang tersebut juga ikut mensosialisasikan terkait seiring akan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumbar untuk periode 2021-2026 yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Untuk itu kepada unsur terkait dan kita semua warga Kota Padang mari kita sukseskan pesta demokrasi ini. Yaitu mensukseskan semua tahapan yang dilakukan pada Pilkada ini. Yang terpenting adalah bagaimana kita membantu meningkatnya partisipasi pemilih, menjaga kondisi tetap kondusif dan hal terkait lainnya," imbaunya mengakhiri.(vid)
0 Comments