IMPIANNEWS.COM (Padang).
Pemerintah Kota Padang menurunkan Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Padang untuk mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Kota Padang.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Hal itu ditandai dengan digelarnya Apel Pagi yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, di Lobi Kantor Balaikota Padang, Aie Pacah, Senin (14/9/2020). Apel gabungan juga diikuti Satpol-PP dan Dinas Kominfo Kota Padang.
Wawako Hendri dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi yang akan dilaksanakan kali ini merupakan langkah awal usai disahkan Perda AKB oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Tujuan sosialiasi agar masyarakat lebih paham tentang Perda yang telah dikeluarkan tersebut, yang mana dalam Perda tersebut terdapat sanksi-sanki apabila melanggar, salah satunya adalah penggunaan masker," jelasnya.
Hendri melanjutkan, bagi masyarakatnya yang kedapatan tidak mengenakan masker selama beraktivitas maka akan dipidana maksimal kurungan dua hari atau denda Rp250 Ribu. "Sebelum Perda ini benar-benar diterapkan kepada masyarakat maka kita perlu memaksimalkan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat bisa paham dan mengerti," jelasnya.
Wawako berharap, dengan dikeluarkan Perda AKB ini dapat memberinya efek jerah kepada masyarakat supaya tidak abai terhadap protokol kesalahan Covid-19 di Kota Padang.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Dinas Kominfo Rudy Rinaldy, Kasat Pol PP Alfiadi, Kakan Kesbangpol Yuska Libra Fortunan dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis. (Ady).