IMPIANNEWS.COM
"Kemenag Bukittinggi Serahkan Piagam Izin Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an"
Bukittinggi, --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Kasmir menyerahkan Piagam Izin Operasional untuk Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Mutiara Sunnah, Piagam Statistik 3 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) yaitu Rumah Tahfidzul Qur’an (RTQ) TPQ Braille El Fatih Pertuni Bukittinggi dan RTQ Lembaga Tahsin dan Tahfidz Qur’an (LTTQ) Haneen Akira, serta TPQ Sahabat Qur’an, Senin (21/09/2020).
Saat menyerahkan piagam Izin Operasional Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an dan Rumah Tahfizh Al-Qur'an tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Kasmir menyampaikan terimakasih kepada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang telah melakukan berbagai tahapan sehingga dikeluarkannya izin operasional empat lembaga Pendidikan Al-Qur'an yang di serahkan hari ini.
"Dengan keluarnya Piagam Izin Operasional ini di harapkan bisa semakin meningkat Pendidikan Al-Qur'an di Kota Bukittinggi. Selanjutnya kedepan kami mengharapkan kepada seksi PD- Pontren untuk selalu mengadakan monitoring dan evaluasi untuk melihat perkembangan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an dan Rumah Tahfizh Al-Qur'an tersebut ke depan," harapnya.
Selanjutnya H. Kasmir mengucapkan terimakasih kepada satu Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an dan Tiga Rumah Tahfizh Al-Qur'an yang telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengajuan izin operasional sesuai administratif sehingga sekarang bisa mengantongi izin operasional tersebut," katanya lagi.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi juga menghimbau jajaran untuk terus waspada terkait penularan Covid-19.
“Sekarang ini banyak bermunculan klaster Kantor. Untuk itu mari kita terus mematuhi protokol kesehatan, Jaga Jarak, Sering Cuci Tangan dan Pakai Masker, apalagi Bukittinggi merupakan Kota Wisata," imbuhnya.
Sementara Mul Khairat JFU Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Bukittinggi menjelaskan. "Prosedur penerbitan izin operasional Pondok Pesantren ialah mengajukan Permohonan dari lembaga yang bersangkutan dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain; Surat Pernyataan dari Pimpinan Pondok, Profil Pontren, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan. Selanjutnya Kantor Kemenag c.q. Seksi PD Pontren melakukan verifikasi dokumen (administrasi, teknis dan kelayakan). Tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan. Setelah verifikasi lapangan Kemenag akan memberikan rekomendasi kelayakan/semua persyaratan telah terpenuhi dan dikirim ke Kanwil dan Kemenag Pusat. Kanwil dan Kemenag Pusat akan melakukan lagi verifikasi (administrasi, teknis dan kelayakan). Sekiranya terpenuhi persayaratan, maka akan diterbitkan Keputusan Dirjen tentang Penetapan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Proses akhir adalah Kepala Kantor Kemenag menerbitkan Piagam Izin Operasional," terangnya.
Selanjutnya kata Mul Khairat terkait dengan prosedur pemberian izin Lembaga Pendidikan Al-Qur'an tidak jauh berbeda dengan prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren, hanya saja berbeda pada Keputusan, dimana Pontren berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis, sedangkan LPQ adalah Keputusan Kepala Kemenag. (Sy/014)
0 Comments