IMPIANNEWS.COM
Bukittinggi, --- Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah melaksanakan verifikasi lapangan pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 91 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
Tujuan Keputusan Dirjen tersebut adalah untuk pengaturan kelembagaan Pendidikan Al Qur’an supaya tertata dan terbina dengan baik. Lembaga Pendidikan Al Qur’an disingkat LPQ meliputi; Pendidikan Al Qur’an Usia Dini (PAUD Al Qur’an, Taman Kanak-Kanak Al Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA), Rumah Tahfidz Al Qur’an (RTQ) dan Pesantren Takhassus Al Qur’an.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Bukitinggi, Drs. H. Tamrin M. Ag Rabu (30/09/2020) mengatakan. “TPQ sebagai lembaga penedidikan Al Qur’an berdasarkan data pada Seksi PD Pontren telah memiliki NSPQ sejak tahun 2016 yang lalu. RTQ juga telah terdaftar di Kementerian Agama berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai regulasi PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan jo PMA No 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam,” tuturnya.
Selanjutnya Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini menjelaskan terbitnya Keputusan Dirjen Pendis No 91 Tahun 2020 di atas, maka Seksi PD Pontren melakukan verifikasi ulang terhadap 21 RTQ yang telah terdaftar sebelumnya dengan SKT, untuk selanjutnya akan diterbitkan Nomor Statistik Pendidikan Al Qur’an (NSPQ). Dari 21 lembaga yang terdaftar, sebanyak 13 Rumah Tahfidz telah selesai di verifikasi ulang dan telah mengantongi NSPQ. “Saat ini disamping memverifikasi ulang RTQ, juga tengah berlangsung perdaftaran dan verifikasi TKQ se Kota Bukittinggi,” imbuhnya.
Drs. H. Kasmir, MM, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengatakan berdasarkan data Statistik Kementerian Agama Kota Bukittinggi terdapat 52 TK dan 4 RA. “Sesuai regulasinya, Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Bukittinggi membidangi sebanyak 52 TK. Sedangkan Seksi Pendidikan Madrasah mengurus RA sebanyak 4 lembaga yang telah terdaftar di Kementerian Agama Kota Bukittinggi,” tuturnya.
Selanjutnya TK dan RA tersebut, akan didata dan diverifikasi berdasarkan permohonan lembaga tersebut untuk didaftarkan pada Seksi PD Pontren sebagai Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Dari 56 lembaga TK dan RA tersebut telah mengajukan permohonan sebanyak 15 lembaga dan telah diproses secara adminstratif, dokumen, teknis dan kelayakan serta verifikasi lapangan. Setelah semua tahapan tersebut selesai, pada akhirnya masing-masing lembaga akan terdaftar di Kementerian Agama Kota Bukittinggi ditandai dengan terbitnya NSPQ.(Sy/014)
0 Comments