SEJARAH ISTILAH "KAMBING HITAM"

IMPIANNEWS.COM
Kita sering mendengar istilah “kambing hitam” pendelegasian kesalahan seseorang kepada orang lain. Bahasa kasarnya lepas tanggung jawab. Misalnya, si Fulan telah dikambinghitamkan oleh atasannya, atau si Fulen telah mengkambinghitamkam bawahannya.

Lalu mengapa pelimpahan kesalahan itu harus disebut dengan istilah “kambing hitam” bukan kambing putih, kambing belang, kambing coklat, atau istilah lain yang mendekati dengan perbuatan salah itu sendiri.

Nah, setelah cek punya cek, saya mendapatkan satu versi dari sejarah munculnya istilah “kambing hitam” itu. Saya membacanya dalam buku The 48 Law of Power yang ditulis oleh Robert Greene. Ia mengutip sejarah itu dari buku A Treasury of Jewish Folklore Nathan Ausubel, 1948.


Dalam buku itu dijelaskan, suatu hari, seorang Gubernur di sebuah daerah melakukan korupsi besar-besaran. Raja negeri itu kemudian mengutus aparat hukum untuk menyelidikinya. Setelah diperiksa, hakim menjatuhi hukuman mati bagi sang gubernur. Lehernya akan dipancung. Eksekusi akan dilakukan di alun-alun kota.

Tiba-tiba, ketika algojo akan melaksanakan tugasnya, seorang pria paruh baya berteriak dan bertanya. “Tuan hakim, dia satu-satunya pemimpin kami, kalau gubernur dipancung lalu siapa yang akan memimpin kami?,” tanyanya.

Warga lainnya pun menanyakan hal yang sama, karena Raja tidak menunjuk penganti bagi gubernur yang akan dipancung itu. Tapi putusan sudah di buat, palu vonis sudah diketuk.

Tuan hakim yang terus didesak rakyat negeri itu tak bisa berbuat banyak. Ia mengubah vonisnya. “Baiklah, karena gubernur punya dua asisten, maka salah satu asistennya akan dihukum sebagai pengganti,” katanya.

Warga senang, gubernur tak jadi dihukum, mereka masih akan memiliki pemimpin. Kesalahannya telah didelegasikan kepada salah satu asistennya. Namun, masalahnya tidak sampai di situ saja. Ini baru seorang asisten, belum sampai ke kambing hitam.
tunjuk

Seorang pemuda kemudian melakukan interupsi atas putusan hakim yang kedua itu. Ia mengatakan, salah satu asisten gubernur sedang sakit. Secara norma dan adat negeri, tidak baik menghukum orang yang sakit. Lalu hakim berkata, “Tapi kan masih ada satu asisten gubernur yang sehat,” tegasnya.

Kemudian pemuda terpelajar itu berdebat dengan hakim. Katanya begini,” Tuan Hakim, kalau asisten yang sehat itu dihukum, nah, ketika gubernur kami melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, siapa yang akan menggantikannya melayani kami rakyatnya ini?”

Hakim jadi bingung, di satu sisi satu asisten sakit tak mungkin dihukum, di sisi lain kalau asisten yang sehat dihukum tidak ada yang menggantikan tugas gubernur kalau ia berhalangan. Lalu, sambil membetulnya jubahnya, hakim menyatakan keputusan itu belum inkrak alias belum final, masih bisa dilanjutkan ke tahap banding, bahkan kasasi dan peninjauan kembali ke mahkamah tertinggi kerajaan.

Masalahnya, kalau banding dan kasasi harus dilakukan di pusat kerajaan. Dan raja sudah dari sebelumnya menyiapkan vonis hukuman mati bagi gubernur itu. Hakim tambah bingung, karena kasus itu harus diputuskan di situ juga.

Cara terlumrah saat itu adalah menyerahkan penyelesaian kasus itu kepada tetua adat negeri selaku sesepuh yang dihormati rakyat. Pria tua renta yang sudah agak bugkuk itu naik ke panggung. Ia berdehem berulang kali seolah-olah sedang memikirkan putusan yang terbaik, sementara rakyat negeri itu menunggu putusan tetua adat itu dengan cemas.

Tiba-tiba di depan panggung terdengar suara “Mbeek….mbekkk…” seekor kambing berwarna hitam melintas. Tetua adat memerintah warga untuk menangkap kambing malang itu dan dibawa naik ke panggung. Kambing itu diletakkan di tengah-tengah, antara hakim dan tetua adat.

Kambing hitam itu terus mengembek. Sambil mengelus jenggot kambing bandot itu, tetua adat berkata, “Kesalahan gubernur pemimpin tertinggi kita dan kesalahan kita semua yang menghadiri sidang ini, sudah saya pindahkan ke kambing hitam ini. Sekarang usir dia ke hutan belantara sebagai hukuman baginya,” perintah tetua adat.

Sejak itu, rakyat negeri tersebut masing-masing memelihara kambing hitam, agar ketika ditemukan bersalah di hadapan hukum, bisa menjumpai tetua adat dan membawa kambing itu untuk dikambinghitamkam atas kesalahannya. Hmmm ada-ada saja.
SUMBER : steemit.com