Sanksi Perda Adabtasi Kebiasaan Baru Telah Di Terapkan
IMPIANNEWS.COM (Padang)
Penerapan sanksi pelanggaran terhadap Perda Adabtasi Kebiasaan Baru telah diterapkan di Kota Padang Sumatera Barat, Senin, (21/9) 2020.
Terlihat puluhan orang terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP beserta Tim gabungan Pemko Padang.
Mereka di dapati petugas tidak memakai masker terpaksa harus di sanksi dengan kerja sosial. Selain itu identitas mereka juga telah di data, jika masih mengulangi pelanggaran kedepanya tentu akan diberi sanksi lanjutan, seperti sanksi Administrasi/denda.
Semua telah di atur berdasarkan Perda AKB dari Provinsi Sumatera Barat, Terang Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
Lebih lanjut kasat Pol PP menjelaskan Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pemutusan rantai penularan Virus corona, sehingga kota Padang kembali ke zona hijau.
Penerapan aturan ini akan diberlakukan setiap hari bertujuan agar stuasi kembali normal tanpa pandemi dan masyarakat Kota Padang dapat beraktifitas seperti biasa," jelas Alfiadi.
Diharapkan kepada masyarakat agar selalu memakai masker, mari kita lindungi diri kita dan orang lain. Karena dengan disiplin dan selalu memakai masker dapat mencegah penularan. (tb)
0 Comments