Raja Arab Saudi Salman Pecat 2 Pejabat Terkait Korupsi di Kementerian Pertahanan
IMPIANNEWS.COM (Riyadh).
Raja Salman memecat dua petinggi Kerajaan Arab Saudi dan merujuk mereka bersama empat perwira militer untuk menjalani penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan.
Dalam dekrit yang ditandatangani Raja Salman berisi pemecatan Pangeran Fahd bin Turki bin Abdulaziz Al Saud dari komandan pasukan gabungan dalam pertempuran koalisi pimpinan Saudi di Yaman, serta Pangeran Abdulaziz bin Fahd dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Al-Jouf.
Sebelum menduduki jabatan komandan pasukan gabungan dalam koalisi, Pangeran Fahd adalah komandan Pasukan Darat Kerajaan Arab Saudi, unit pasukan terjun payung dan pasukan khusus.
Sebagai gantinya, kerajaan menunjuk Letnan Jenderal Mutlaq bin Salem bin Mutlaq Al-Azima. Sedangkan Pangeran Abdulaziz merupakan anak kandung dari Pangerang Fahd.
Dilansir dari Reuters, Selasa (1/9/2020), keputusan itu didasarkan pada surat perintah Putra Mahkota Mohammed bin Salman kepada komite antikorupsi untuk menyelidiki "transaksi keuangan yang mencurigakan di Kementerian Pertahanan".
Setelah menjadi pewaris takhta pada 2017, Pangeran Mohammed bin Salman meluncurkan kampanye antikorupsi yang membuat pejabat kerajaan, menteri, dan pengusaha ditahan di Hotel Rizt-Carlton Riyadh.
Sebagian telah dibebaskan setelah mencapai kesepakatan yang dirahasiakan dengan negara.
Pangeran Mohammed bin Salman menjadikan pemberantasan korupsi sebagai pilar reformasinya.
Kritikus menilai "pembersihan" itu sebagai cara putra mahkota memuluskan jalannya dari para pesaing dalam merebut tampuk kepemimpinan negara dan menindak orang-orang yang berseberangan pendapat.
Ini merupakan pemecetan kedua yang dilakukan Kerajaan Arab Saudi pada pejabat negara di bulan Agustus. Sebelumnya, pada 21 Agustus lalu, Raja Salman mengeluarkan dekrit pemecatan dua pejabat Saudi terkait pelanggaran hukum dalam proyek Laut Merah.
Pada Maret lalu, pihak berwenang menangkap hampir 300 pejabat pemerintah, termasuk militer dan petugas keamanan atas tuduhan penyuapan dan eksploitasi jabatan publik. ***