Polres Lima Puluh Kota Ringkus Terduga Pelaku Curanmor R2

IMPIANNEWS.COM
Lima Puluh Kota, --- Satreskrim Polres Lima Puluh Kota berhasil meringkus FRP terduga pelaku kasus pencurian kenderaan bermotor Roda dua (R2), pada hari Selasa tanggal 08 September 2020, sekira pukul 00.15 WIB, dini hari. 

Penangkapan pelaku sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/55/IX/2020/reskrim, tanggal 08 September 2020. Penangkapan bertempat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap kendaraan bermotor roda 2 di wilayah hukum Polres 50 Kota,"terang Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nofrizal Can, SH.

Penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/23/III/ l2019/SPKT-LPK,  tanggal 05 Maret 2019. Terduga FRP akrab dipanggil FAIZ (19tahun), Pekerjaan Buruh, beralamat di Komplek Pemda Padang Sarai RT/RW 008/009 Kelurahan Padang Sarai Kec. Koto Tangah, Kota Padang. Terduga dinyatakan melanggar pasal 363 KUHP.

Adapun korbannya adalah Hendra(32tahun), pekerjaan, Wiraswasta, beralamat di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 Kota.

Diterangkan Kapolres Trisno Eko Santoso, Kronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota dengan maraknya terjadi pencurian di wilyah hukum Polres 50 Kota

Informasi yang didapat dari informen, bahwa pelaku yang sering melakukan pencurian terhadap sepeda motor di wilayah hukum Polres 50 Kota adalah FRP, bersama rekannya Putra berasal dari daerah Kota Padang.

Berawal dari informasi tersebut tim opsnal langsung mengumpulkan baket dan melakukan penyelidikan terhadap ketiga orang pelaku,  setelah didapatkan informasi akurat tentang keberadaan pelaku, tim langsung melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim, AKP Nofrizal Can, SH

Selanjutnya, tim melakukan pemancingan melalui jasa informan terhadap pelaku Pgl FRP dengan cara menawarkan sepeda motor Mio sporty bodong. Setelah itu pada hari Senin tanggal 07 September 2020, sekira pukul 17.00 WIB datang panggil FRP dari Kota Padang untuk membeli sepeda motor tersebut.

Setelah itu, pada hari Selasa tanggal 08 September 2020, sekira pukul 00.15 WIB Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Pgl FRP berada di gudang pembuatan spring bad milik YT yang berada di belakang Polres 50 Kota, selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan bersikap koperatif.

Selanjutnya tersangka dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres 50 Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, dari pengakuan FRP, dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha mio soul di Ketinggian Sarilamak, pencurian sepeda motor yamaha mio soul di Pasar Sarilamak dan pencurian sepeda motor scoopy di Pece Lele depan rumah Wabup 50 Kota di Purwajaya.

Dalam melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres 50 Kota, FRP melakukan bersama sama dengan temannya Putra (DPO).

Selain di wilayah hukum Polres 50 Kota,  pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Padang

  1. Pencurian sepeda motor mio warna putih di dalam kampus UNP
  2. Pencurian sepeda motor mio warna hitam di dalam kampus UNP
  3. Pencurian sepeda motor mio warna putih di dalam kampus UNP
Pelaku juga menerangkan, bahwa temannya AIDIL, PUTRA dan GENTA juga pernah melakukan pencurian terhadap sepeda motor mio sporty warna biru di sanjai Putri Caniago di Sarilamak

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan mencari teman tersangka Aidil, Putra dan Genta ke daerah Padang Sarai Padang dan mencari barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka.(rel)