Plt Wako Hendri Septa Terus Gencarkan Sosialiasi Penanganan Covid-19
IMPIANNEWS.COM (Padang).
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa terus menggencarkan sosialisasi kepada semua pihak dan seluruh masyarakat terkait penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padang.
"Kepada seluruh warga Kota Padang dan semua pihak mari kita patuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Pakai masker kemana bepergian, sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, hindari berkerumun serta tingkatkan imun dan jagalah kesehatan," imbaunya kepada puluhan kaum ibu saat menghadiri kegiatan hari kedua
penyerahan bantuan sosial spesifik perempuan dan lansia terdampak pandemi Covid-19 dari aspirasi Anggota Komisi 8 DPR RI Asli Chaidir di halaman Kantor PT Arpeg jl. Bandar Buat no 02, Kecamatan Lubuk Kilangan, Selasa (29/9/2020).
Seperti diketahui, sebanyak 200 paket bantuan senilai Rp250 ribu per paket itu diserahkan oleh Asli Chaidir yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Sumbar 1 itu.
"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang dan warga Kota Padang kita sangat menyambut baik adanya penyerahan bantuan ini. Bantuan tersebut tentu sangat bermanfaat dan penting bagi warga kita yang membutuhkan, dalam hal ini bagi kaum perempuan dan lansia yang terdampak Covid-19 di Kota Padang," ungkap Hendri mengapresiasi.
Terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kota Padang saat ini lanjut Hendri, memang mulai mengkhawatirkan seiring terus meningkatnya warga yang terkonfirmasi positif.
"Maka itu mari kita lindungi diri kita senantiasa mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19. Dengan melindungi diri kita berarti kita ikut melindungi orang lain dari bahaya penyebaran virus ini," ujarnya.
Di samping itu Hendri juga turut memaparkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Adanya Perda AKB ini tentu akan semakin memperkuat upaya kita dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padang. Dimana di dalamnya ada poin penekanan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan.
Sanksi tersebut yaitu, bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan.
"Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat bayar denda sebesar Rp250 ribu atau memilih kurungan 2 hari. Maka dari itu atas nama Pemko Padanf, kita tentu berharap penuh mari kita saling mendukung supaya Kota Padang kembali menjadi zona hijau. Sehingga aktifitas perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan hal penting lainnya bisa kita lakukan secara normal kembali," harapnya.
Dalam kesempatan itu turut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kadis Sosial Afriadi, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.(vid)
0 Comments