Pilkada dan Protokol Kesehatan Penanganan Covid19

IMPIANNEWS.COM 
Lima Puluh Kota, --- Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti video conference rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Ruang Teleconference Rumah Dinas Bupati, Jumat, (18/09/2020) 

Rakor ini diikuti Bupati Irfendi Arbi, Sekda Widya Putra, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Forkopimda, Kadis Lominfo, dan OPD terkait.

Acara dibuka oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dan dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Abhan S.H, M.H. Abhan menyampaikan dalam penyelesaian permasalahan penerapan protokol kesehatan diinisiasi pembentukan kelompok kerja terkait tatacara penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana ketua adalah bawaslu, dan anggota terditi dari KPU, DKPP, Kemendagri, Polri, Satgas Covid, dan Kejaksaan. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984, kewenangan penanganan protokol kesehatan berada pada pemerintah daerah dan Polri.

Wakil Kepala BIN Theddy Lhaksmana Widya Kusuma memberikan masukannya untuk pilkada 2020. Dengan melibatkan satgas covid, paslon melakukan pakta integritas untuk menerapkan protokol kesehatan. 

"Kampanye harus dilakukan dengan sehat, lakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, agar fasilitas kesehatan ditingkatkan di daerah yang berkemungkinan akan meningkat kasus positif pasca pilkada. Untuk Kemenkominfo juga agar menggandeng media untuk mensosialisasikan protokol kesehatan selama masa pilkada.", tutur Theddy.

Kepala BNPD Doni Monardo, yang juga bertugas sebagai Kepala satgas covid memaparkan resiko penyebaran covid di setiap provinsi beserta Kab/Kota, untuk Sumatera Barat resiko pada 13 September telah mengalami penurunan dari sebelumnya ada beberapa zona merah, orange dan kuning di kab/kotanya. Secara nasional resiko penyebaran covid-19 sudah mengalami penuruman.

Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa kerumunan massa atau aksi anarkis maupun penyebaran covid-19 yang rawan terjadi di tahapan tahapan pilkada perlu disosialisasikan. Pada masa penetapan dan sengketa, pendukung paslon jika lolos bisa terjadi arak-arakan juga convoi. Bagi yang tidak lolos bisa terjadi aksi anarkis , penyerangam kantor KPU. 

"Intinya perlu diwaspadai oleh kantor bawaslu, jangan terjadi perkumpulan massa, dan didorong melakukan langkah hukum yang benar. Pada masa kampanye, hendaknya jangan terjadi pengumpulan massa yang berpotensi menyebabkan penyebaran covid. Silakan digunakan Perda covid, UU wabah atau UU keamanan.", tegas Tito.

Pelaksanaan rakor Kabupaten juga harus terus melakukan peningkatan dispilin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah sesuai Inpres  No. 6 Tahun 2020 dan Inmendagri No. 4 Tahun 2020. Berdasarkan data di 270 daerah, baru 138 yang telah melaksanakan hukum protokol kesehatan tersebut. Provinsi Sumbar telah melaksanakan rakor tetapi sebagian besar kab/kota di Sumbar termasuk Kab Lima Puluh Kota belum melaksanakan rakor ini. Ini acara formal untuk upaya pencegahan covid, agar segera dilaksanakan secara tuntas di semua daerah.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyampaikan beberapa tahapan pilkada. Selain penegakan tindak pidana, juga penerapan protokol kesehatan secara disiplin Kejaksaan juga menghimbau agar pilkada tidak menjadi cluster baru penyebaran covid-19. 

Penindakan harus tegas terhadap pelanggaran pidana pemilihan agar menjadi pelajaran bagi paslon lain yang disertai publikasi, setiap kab/kota agar menyusun perda yang mengatur sanksi bagi pelanggar aturan pengingkatan dan penegakan hukum pada masa pandemi covid19. Juga agar mempertimbangkan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik dan peningkatan partisipasi pemilih melalui sosialisasi. Jangan lupa juga diingatkan tentang netralitas ASN, pelanggaran hukum money politik dan black campaign atau politik identitas yang menyerang sara tertentu.

Selanjutnya Kababinkum TNI mewakili panglima TNI menyampaikan bahwa TNI menempatkan diri dalam bantuan logistik pencegahan covid-19 dengan tetap menjaga netralitas. Untuk mencegah pilkada menjadi cluster baru, TNI meningkatkan sinergi dengan Polri dan Pemda dalam penerapan protokol kesehatan, pencegahan kerumunan dan pengerahan massa, serta menghindarinya dengan penggunaan teknologi vitual.

Untuk mencegah penyebaran covid-19, Perwakikan KPU Pusat menghibau agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk konser dan jalan sehat karena berpotensi menyebarkan covid-19. Untuk waktu pemungutan suara, telah dilakukan simulasi selain jaga jarak, pemilih diberi sarung tangam sekali pakai, juga formulir yang menentukan waktu jam kapan pemilih untuk datang ke TPS.(rel)