Lima Puluh Kota, --- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati / Walikota se-Sumatera Barat tentang perkembangan dan kebijakan penanganan Covid-19 dari Ruang Teleconference di rumah dinas Bupati Lima Puluh Kota, Senin (07/09/2020).
Rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat ini dihadiri langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi, MP, Sekretaris Daerah Widya Putra, S.Sos, M.Si dan beberapa kepala perangkat daerah.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan arahan kepada Bupati/Walikota bahwa pembatasan sosial berskala besar tidak mungkin kita lakukan kembali karena akan berdampak pada ekonomi. Memperhatikan situasi kondisi ekonomi dan perkembangan Covid-19 saat ini, mengharuskan kita untuk tetap berusaha, belajar, bekerja, namun dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Saya sudah 17 kali di swab, alhamdulillah sampai saat ini hasilnya masih negatif. Saya tetap bekerja seperti biasa namun dengan mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker" tutur Irwan.
Memperhatikan tingginya angka penambahan positif Covid-19 saat ini, maka diharapkan kepada Bupati/Walikota dapat mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta menggerakkaan masyarakat untuk menyediakan tempat karantina mandiri bagi pasien Covid-19 yang tak bergejala.
"60 persen penderita Covid-19 saat ini hanya dikarantina melalui isolasi mandiri. Diharapkan Dinas Kesehatan dan tenaga medis Kabupaten/Kota dapat memberikan pendampingan agar episentrum penyebaran wabah ini tidak semakin meluas" ungkap Irwan.
Untuk menghindari over kapasitas pada rumah sakit rawatan khusus Covid-19, saat ini rumah sakit daerah telah diizinkan dan akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan untuk merawat pasien Covid-19. Selanjutnya masing-masing Pemerintah Daerah agar menganggarkan dana untuk pelaksanaan T2IT (testing, tracking, isolasi, treatment) untuk tahun 2021 mendatang.
"Jangan pernah ada rasa malu jika ada penambahan kasus positif Covid-19 di daerah saudara, karena ini menandakan bahwa saudara Bupati/Walikota telah bekerja. Justru sangat tidak bertanggungjawab bila ada praktek-praktek penyembunyian kasus yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19 menjadi tidak terkendali" tegas Irwan.
Saat ini tidak ada lagi zona hijau di Sumatera Barat, secara rata-rata didominasi oleh zona rendah (kuning) dan zona sedang (oranye). Berdasarkan surat kami tertanggal 1 September 2020, diharapkan Bupati/Walikota dapat melahirkan berbagai bentuk implementasi kebijakan sektor berdasarkan kategori resiko dan zona daerah masing-masing.
"Bila diperlukan, kebijakan daerah tersebut dapat ditambahkan dengan pemberian sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan" ungkap Irwan.
Penambahan yang masih berlanjut saat ini bukan kesalahan pelaksanaan T2IT, melainkan kelalaian masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Oleh karenanya diperlukan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati/Walikota yang memiliki sanksi sosial, administratif, denda bahkan pidana yang dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.(014)