Payakumbuh, --- Sekitar pukul 15.50 sore, warga Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang digegerkan dengan diciduknya sepasang remaja yang sedang asik
Saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut curiga dengan keberadaan mobil putih mewah di depan puskesmas Sapaku. Kemudian didekati dan mobil merk Mitsubishi Outlander Sport terlihat bergoyang-goyang.
"Wakatu tu wak pulang karajo, oto ko nampak masih iduik, pertamo wak cigok dari ateh (puskesmas) sajo, pas nampak oto ko bagoyang, awak dakek.an lai dek curiga. Eee batua sajo kaduonyo ndak basawa lai pas wak cigok dari dakek," katanya.
Akhirnya kedua pelaku diamankan bersama warga ke puskesmas, lalu dipanggillah aparat kelurahan bhabinkamtibmas dan babinsa bersama karang taruna setempat. Sepasang remaja itu dibawa ke kantor lurah untuk dimintai keterangan oleh Lurah Novri bersama perangkat kelurahan.
Menurut lurah, kedua pelaku mesum ini masih dibawah umur (16 tahun), untuk selanjutnya maka dipanggillah pihak keluarga untuk dicarikan jalan keluarnya. Hal ini Ketua KAN Bujang M Nur Dt. Paduko Marajo bersama Bendahara KAN Joni, dan LPM Khatib Nasril bermufakat bersama-sama pihak keluarga mereka.
"Sanksinya denda 30 sak semen, disetujui kedua belah pihak, sanksi itu bukan sanksi secara pemerintahan kita, tapi menurut adat salingka nagari, dan ini sah," kata Dt. Paduko Marajo.
Lurah Novri, S.Sos didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Zulkifli dan Babinsa Pelda Ifnusril, serta Kasi Trantib Kecamatan Payakumbuh Selatan Erdison menyebut sesuai aturan salingka Adat Nagari Aua Kuniang lurah menyerahkan hal ini kepada KAN selaku lembaga yang memberikan sanksi adat.
Meski warga Sapaku sempat naik pitam, namun gerak cepat Kapolres Payakumbuh Alex Prawira menugaskan anggotanya meredam amarah warga sangat patut di apresiasi. Tak ada aksi kekerasan dan main hakim sendiri disini.
"Kita apresiasi warga dan pemuda yang tak main hakim sendiri, semuanya diserahkan kepada aturan yang berlaku, warga hanya penasaran saja melepas para pelaku bersama keluarga mereka pergi dari Sapaku dibawa mobil polres, usai membayar denda ke KAN," ungkap Marcho, Wakil Ketua Karang Karang Taruna Sapaku. (rel/014)