Para Pensiunan, Ada Kabar Gembira Soal Dana Taperum
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Kejelasan pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) para pensiunan aparatur sipil negara (ASN)atau pegawai negeri sipil (PNS)bakal terealisasi. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, hingga saat ini progres operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)masih berjalan sesuai jadwal pemerintah.
“Dengan menggelindingnya kegiatan tim likuidasi sejak akhir Agustus kemarin, maka akan lebih ada kepastian terhadap dua hal. Pertama, mengenai hak pensiun dan kemudian mengenai pengembalian iuran dari ASN,” ujar Eko pada sebuah diskusi virtual yang bertajuk Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum, Jumat (18/9/2020).
Eko Djoeli menjelaskan, pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1318/KPTS/M/2020 pada 14 Agustus 2020 Tentang Pembentukan Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
Selain itu, pemerintah juga sudah membentuk Tim Sekretariat dari Tim Pelaksana Likuidasi melalui Surat Keputusan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan selaku Ketua Tim Pengarah Tim Pelaksana Likuidasi Aset Bapertarum-PNS Nomor 198/KPTS/Dp/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Tim Sekretariat dan Narasumber Pelaksanaan Likuidasi Aset Bapertarum-PNS.
“Kami berharap tim likuidasi ini selesai di akhir September (2020). Jadi kalau ada hal-hal yang menghambat pada saat operasional atau hal-hal yang teknis, maka kami yakinkan tidak akan lewat dari bulan Oktober. Itu likuidiasi,” tegas Eko Djoeli.
Sementara itu, Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakrulloh menekankan agar pencairan dana Taperum ASN bisa segera direalisasikan. Dia mewakili para ASN menyesalkan proses pengembalian hak-hak para ASN dan pensiunan yang berjalan lambat. “ASN kita yang pensiun itu ratusan ribu hak-haknya belum terbayarkan. Kami di KORPRI sedih melihat ini,” ungkap Zudan.
BP Tapera mencatat ada sekitar 4,1 juta peserta Taperum-PNS. Proses likuidasi dana Taperum-PNS sendiri masih berlangsung dan diharapkan bisa tuntas pada tahun ini sehingga BP Tapera bisa mulai beroperasi pada awal tahun 2021. Berdasarkan PMk No.122/pmk.05/2020 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengalihan Dana Taperum-PNS, perhitungan, penetapan, dan pengalihan dana Taperum dilakukan oleh tim likuidasi.
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan, kepemilikan dana Taperum-PNS nantinya akan dialihkan sebagai saldo awal peserta tapera bagi PNS aktif. Sedangkan dana PNS pensiunan akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya.
“Jadi sama sekali dana Taperum-PNS ini tidak digunakan untuk beroperasinya BP Tapera. Jadi akan seluruhnya dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris. Dan kemudian bagi PNS yang masih aktif nanti akan dihitung sama-sama di dalam tim likuidasi menjadi saldo awal peserta yang berasal dari segmen PNS,” jelasnya.
Pada proses likuidasi dana Taperum-PNS terdapat tiga proses penting yang dilakukan, yakni verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data PNS, perhitungan penetapan dana Taperum serta pengalihan dana Taperum kepada BP Tapera.
“Dukungan BP Tapera dalam proses likuidasi tersebut dengan menyediakan infrastruktur penyimpanan data PNS dan sebagai narasumber dalam proses likuidasi,” pungkas Eko Ariantoro.
0 Comments