Ketua KPU Lima Puluh Kota Imbau Wajib Pilih Gunakan Hak Suara


IMPIANNEWS.COM 

Lima Puluh Kota, --- Dihadapan puluhan awak media Balai Wartawan Luak Limopuluah yang diundang menghadiri konfrensi pers di aula Kantor Pemilihan Umum (KPU), Jumat (25/09/2020) Ketua KPU Lima Puluh Kota Masnijon didampingi Komisioner (Amfreizer, Arwantri, Rina Fitri dan Eka Ledyana) paparkan tahapan Pilkada yang sudah dijalankan hingga hari ini. 

"Berbagai tahapan telah dilaksanakan. Meski dulu sempat ditunda. Namun dengan keluarnya Per KPU baru, tahapan Pilkada kembali dimulai tanggal 15 Juni 2020 ini. Tahapan telah dimulai dengan sosialisasi, pendataan Daftar Pemilih Sementasi (DPS) Coklit dan bimtek. Bersama PPS,  Kita pun lakukan clothing. Hingga kini, jumlah DPS Lima Puluh Kota adalah 268757 wajib pilih di 13 kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota,"terang Masnijon. 

"DPS sudah Kita tempelkan di ruang publik dan kantor Walinagari di Lima Puluh Kota. Saat ini kita mengajak wajib pilih yang belum terdata atau terjadi perubahan data, kiranya melaporkan diri. Sehingga terbentuk Data Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPS HP). Selanjutnya Data Pemilih Tetap (DPT), mari sama Kita kawal,"Imbuhnya. 

Tahapan pendaftaran pasangan calon sudah dimulai tanggal 4-6 September. Lima Puluh Kota ada 4 paslon yang mendaftar. KPU pun menyegerakan proses verifikasi keabsahan dokumen paslon ke instansi terkait. Dan tanggal 23 September, tuntas dilaksanakan. Hingga, ditetapkan paslon memenuhi syarat tanggal 24 September 2020. Dengan memenuhi Protokol Kesehatan, nomor paslon sudah diumumkan di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota. Tahapan kampanye dimulai tanggal 26/09/2020. 


"Terkait Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sudah ditetapkan dalam Per KPU Nomor 13 Tahun 2020. APK dan BK ada yang difasilitasi pemerintah, partai dan paslon. Sebelumnya pemasangan APK dan BK, pasangan wajib menyerahkan desian APK dan Bahan Kampanye untuk dicetak. APK bisa berupa baliho, spanduk, umbul-umbul. KPU siapkan 5 baliho/kecamatan dan 10 umbul-umbul/kecamatan. Paslon boleh menambah, asal sesuai dengan aturan. Demikian juga dengan Bahan Kampanye, berupa poster, brosur, pamflet. Jumlah 48142 lembar. Boleh menambah, sesuai aturan. Adapun terkait Dana Kampanye, paslon wajib siapkan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). RKDK tersebut sudah pada tanggal 24/09/2020 sudah dilapor ke KPU melalui aplikasi online. Tanggal 26/09/2020 KPU akan laksanakan rapat pleno penyampaian dana kampanye awal, dari paslon,"papar Masnijon. 

"Pilkada dimasa pandemi, sudah diatur dalam UU, Inpres, Permenkes, Permendagri, Per TGT Penanganan Covid19. Terbaru Per KPU nomor 13 tahun 2020 dan Pergub. Mesti sesuai Protokol kesehatan covid. Kampanye dilakukan secara Rapat Terbatas, di dalam ruangan, Tatap muka dan dialog, dalam ruangan dan lapangan terbuka. Syarat ada izin polisi dan TGT Covid19, hadir maksimal 50 orang dan jaga jarak.  Kampanye rapat umum dihapuskan, tidak ada konser musik. Dialihkan dengan cara lain sesuai kondisi kekinian (covid) atau bisa Daring,"sebut terang Masnijon. 

Bersama unsur terkait, Kita targetkan tahapan Pilkada di Lima Puluh Kota berjalan lancar, aman, damai dan sehat. Termasuk di kawasan paling pinggir Kabupaten Lima Puluh kota. Sehingganya, pemberian suara pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai Protokol kesehatan ketat, berjalan sukses. Terhindar dari kluster Pilkada. Mari kita sukseskan dan tekan pelanggaran Pilkada,"pungkas Masnijon usai memaparkan tata cara pemasangan APK dan BK serta renacana pembukaan spanduk sosialisasi calon.(014)

Post a Comment

0 Comments