JKA Salurkan BOP Kemenag RI untuk TPQ, MDTA dan PP

IMPIANNEWS.COM 
Luak Limopuluah, --- Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil II Sumbar, H. Jonh Kenedy Aziz (JKA) salurkan bantuan Biaya Operasional (BOP) dari Kementerian Agama RI untuk TPQ, MDTA dan Pondok Pesantren (PP) secara simbolis kepada mudir dan pengurus yang dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis.

Penyerahan BOP tersebut dilangsungkan di Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh kabupaten Lima Puluh Kota dan MDTA AR Ruhama' untuk Kota Payakumbuh. Penyerahan bantuan, Jonh Kenedy Aziz diwakili Tenaga Ahli-nya, Asmadi didampingi Anggota DPRD Sumbar Syafaruddin dan anggota DPRD Kota Payakumbuh YB Dt. Parmato Alam serta anggota DPRD kabupaten Lima Puluh, Syamsul Mikar bersama Harmi Sipisang.

"Alhamdulillah, dalam masa wabah pandemi covid 19, Kami dapat memperjuangkan bantuan untuk penanganan covid di Pesantren, dan lembaga keagamaan di bawah Kementrian Agama RI. Ini adalah kepedulian kita bersama, Negara bisa hadir di tengah kesulitan anak-anak kita dalam menuntut ilmu,"terang JKA Sabtu (12/09/2020) sore.

"Saya berharap dana ini dapat dipergunakan sebagai mestinya, dan kepada semua pihak yang terkait dalam hal ini agar membantu dengan sepenuh hati dan ikhlas. Bantuan ini yang masing-masing telah ditentukan jumlahnya tidak ada pemotongan sepersen pun. Dana itu utuh diberikan yang besarannya sudah ditentukan itu tadi, tidak ada biaya-biaya lain yang harus dipikul oleh penerima. Saya mohon doa dari semua yang menerima semoga kedepan bantuan ini tetap ada. Untuk penerima dana ini saya ucapkan selamat dan sekali lagi agar digunakan untuk kepentingan sebagaimana telah ditentukan di Juknis dan Juklak,"ulas JKA.

Sementara, Asmadi usai menyerahkan secara simbolis kepada impiannews.com menerangkan bahwa ada 111 titik penerima BOP di kabupaten Lima Puluh Kota ini dikelola Kepala Kankemenag melalui Kasi PDPP H. Ifkar. Sedang di Kota Payakumbuh ada 4 PP, 21 TPQ dan 1 MDTA. Karena Senin (14/09/2020) dimulai pencairan BOP, kiranya pengurus dan mudir segera menuntaskan administrasinya. Ada pun besaran dana BOP adalah untuk TPQ dan MDTA senilai Rp10juta, sedang untuk Ponpes senilai Rp25juta.

"Sesuai dengan juknis dan juklak, Dana tersebut dipergunakan untuk operasional dan penunjang pembelajaran di masa pandemi covid19. Tidak boleh disalahgunakan. Sebenarnya, untuk Sumbar banyak yang bisa mendapat BOP ini, sayangnya ada PP, TPQ dan MDTA yang tidak/belum memiliki Nomor Statistik Lembaga. Semoga tahun depan ini segera dituntaskan Pengurus melalui Kementerian Agama,"terang Asmadi.

Dari data resmi, Kementerian Agama secara bertahap sedang mengalirkan bantuan untuk lebih 21 ribu pesantren di masa pandemi. Tahap pertama, bantuan ini sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag RI. Bantuan ini akan diserahkan kepada pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren

Terpisah, Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh H. Ramza Husmen menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang selalu memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan, termasuk di Payakumbuh Sumatera Barat.

"terima kasih kepada Komisi VIII yang membidangi Agama dan pendidikan. Teruslah perjuangkan,  secara khusus, ini aspirasi masyarakat Sumbar untuk kemajuan pendidikan agama dan keagamaan di Sumatera Barat,"singkat Ramza Husmen.

Secara teknis, Kasi PDPP Kankemenag Kota Payakumbuh Endra Rinaldi membenarkan bahwa ada 4 Ponpes (Ponpes MTI Koto Panjang, SIH, Pakan Sinayan dan Mahad Islamy), 1 MDTA (MDTA AR Ruhamma') dan 21 TPQ yang menerima BOP. Semuanya sedang menyiapkan berkas untuk pencairan pada Senin.

"Bagi PP, TPQ dan MDTA yang belum memiliki Nomor Statistik Lembaga, agar segera menyusulkan. Dan kita akan kembali memverifikasi lembaga keagamaan. Termasuk pencocokan data eMISnya,"terang Endra Rinaldi.

Mari kita segerakan persyaratannya pencairannya serta pergunakan dengan baik serta pelaporannya secara akuntabel. Pencairan bantuan pembelajaran daring tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari membawa KTP, SK Pengurus lembaga, NSPP atau izin operasional, NPWP, Materai, Stempel dan surat pemberitahuan dari Kemenag RI,” tuturnya.(014)