DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Fraksi Ranperda Perubahan RPJPD
DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan RPJPD, Selasa 15 September 2020 di gedung utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar suwirpen suib dan didampingi oleh Indra Rajo Lelo wakil ketua DPRD Sumbar, dan dihadiri oleh sekretaris daerah provinsi sumatera barat Alwi, dan juga sekretaris DPRD Sumbar Raflis, dan Anggota DPRD lainnya.
Berdasarkan mekanisme pembahasan Ramperda yang diatur dalam tata Tertib DPRD terhadap nota penjelasan yang disampaikan Gubernur maka Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan Umum fraksi, hal ini dikatakan Oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Suwirpen Suip, S. sos pada pembukaan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ramperda Perubahan RPJPD tersebut.
Suwirpen mengatakan, pandangan umum fraksi pada prinsipnya merupakan tanggapan dan cara pandang partai politik yang disampaikan melalui anggotanya yang duduk di lembaga DPRD. pandangan umum fraksi tersebut, tidak hanya menyangkut teknis materi muatan Ramperda tetapi juga terdapat pendekatan politis terhadap pembentukan Ramperda." ucapnya
Swirpen Suib juga mengatakan waktu untuk perubahan perda RPJPD tidak bisa dilakukan apabila sisa masa berlakunya kurang dari 7 tahun. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban dunia banyak mengalami perubahan, prinsip dunia tampa batas telah menjelma dalam kehidupan masyarakat, namun dalam RPJPD belum terakomodir sehingga hasil perubahannya relevan dengan kondisi dan perkembangan zaman."ucapnya lagi
sementara itu H. Nurnas sekretaris Fraksi Demokrat mengatakan, pada masa Pandemi Covid -19 ini, akan bayak terjadi pengangguran akibat banyaknya para kariawan yang di PHK , yang mana pada penjelasan Gubenur belum terlihat jalan keluar untuk mengatasi terjadinya lonjakan angka pengangguran tersebut, begitu juga dengan ekonomi global, regional dan nasional mengalami kontraksi yang sangat tajam yang berakibat terjadinya krisis ekonomi, kejadian ini belum terakomodir dalam Perda PPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005 -2025 yang ditetapkan pada tahun 2008 untuk itu perlu ada perubahan." ungkap Nurnas.
Dalam kesempatan ini juga Syamsul Bahri ketua fraksi Demokrasi Indonesia mengatakan, di provinsi sumatera barat ini masi ada daerah yang tertinggal yaitu kabupaten kepulauan Mentawai, kepulawan Mentawai masih sangat jauh ketinggalan, dalam sektor pembangunan daerah, ekonomi, dan SDM, dengan adanya PPJPD 2005-2025 pemerintah provinsi Sumatera barat dan pemerintah kepulawan Mentawai bisa bersinergi dalam membangun daerahnya, agar tidak ada lagi daerah yang tertinggal di Sumatera barat ini." ucapnya (Ay)