DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda TRANTIBUM dan PerubahanAnggaran RPJPD
IMPIANNEWS.COM (Padang)
DPRD Sumbar gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda TRANTIBUM dan perubahan anggaran RPJPD Sumbar, Kamis 10 September 2020 di gedung utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, dan Indra Datuk Lelo, gubernur Sumbar, Sekreatris dewan Raflis dan beberapa anggota DPRD Sumbar lain, Rapat paripurna ini dilaksanakan degan secara virtual.
Ketua DPRD Sumbar supardi menjelaskan, dalam rangka pembentukan Perda yang telah direncanakan dalam Propemperda tahun 2019, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pembahasan Ranperda tersebut, telah dirampungkan oleh komisi l bidang hukum dan pemerintahan pada masa persidangan pertama tahun 2020 dan fraksi--fraksi pun telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda)." ucap supardi
Dengan telah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri sebagaimana tercantum dalam surat Dirjen otonomi daerah Nomor : 188.34/3524/OTDA tanggal 7 Juli 2020, maka pembahasan Raperda tersebut telah dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan dalam rapat sidang paripurna." terang supadi
Lebih lanjut Supardi mengatakan, RPJPD merupakan rencana strategis daerah menggambarkan kondisi dicapai untuk 20 tahun, RPJPD merupakan acuan penyusunan RPJMD sehingga perencanaan berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Seiring perkembangan kondisi global, regional dan nasional pesat 10 tahun terakhir, maka asumsi dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan di Perda Nomor 7 tahun 2008 banyak tidak sesuai dengan perkembangan terjadi, oleh sebab itu perlu dilakukan penyesuaian,” ucapnya.
Usulan perubahan terhadap RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025 harus mempedomani hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan Kemendagri capaian target kinerja RPJPD tersebut."
“Dokumen perencanaan daerah merupakan pedoman penyusunan program dan alokasi anggaran.Dokumen perencanaan daerah baik RPJPD maupun RPJMD belum digunakan sepenuhnya dalam penyusunan program dan alokasi anggaran dituangkan dalam APBD,” ucapnya lagi
Lebih lanjut Supardi mengatakan, RPJPD Sumbar 2005- 2025 memasuki akhir periodesasinya. Permendagri nomor 86 tahun 2017, idealnya perubahan terhadap RPJPD Sumbar telah dilakukan maksimal tiga periodesasi RPJMD atau tahun 2015, sehingga dapat diaktualisasikan RPJMD berikutnya.
“Perubahan RPJPD Sumbar tahun 2005- 2025 dilakukan diakhir masa periodesasi RPJPD tidak memiliki makna kontek perencanaan pembangunan daerah,” katanya
Dikatakan Supardi, perubahan RPJPD Sumbar 2005- 2025 diajukan saat ini sangat berdampak penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2021- 2026, ditegaskan RPJPD ditetapkan dengan Perda”Wajib” menjadi pedoman perumusan visi dan misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
“Pemda belum menjadi dokumen perencanaan daerah sebagai acuan utama penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” ulasnya (Ay)