IMPIANNEWS.COM (Padang)
Disline atau singkatan dari diskusi online merupakan salah satu program kegiatan dari Divisi Riset Politik UK - WP2SOSPOL UNP dalam mengangkatkan tema – tema seputar sosial dan politik yang berkembang ditengah masyarakat. DisLine menjadi alternatif yang digunakan agar program kerja tetap berjalan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi ditengah pandemi Covid–19 yang telah memaksa kita untuk membatasi interaksi secara langsung. Alternatif ini menjadi bentuk komitmen kita menghadirkan program edukatif demi menjaga kekritisan terhadap berbagai peristiwa yang terjadi.
Diskusi ini dilaksanakan pada sabtu, 20 September 2020 dengan pembahasan mengenai insiden penusukan seorang ulama besar di Daerah Lampung dengan tema: “Kenapa Ulama yang diserang!?” dengan menghadirkan pemateri Bapak Abdul Salam, S.Ag., M.Si yang. Beliau adalah Dosen Sejarah dan PAI FIS UNP Padang. Dalam kesempatan tersebut beliau memaparkan tentang ancaman terhadap tokoh penyampai risalah dimuka bumi akan senantiasa terjadi, mulai sejak zaman kenabian sampai saat ini. Di indonesia pada zaman kolonialisme tokoh – tokoh penyampai risalah dianggap sebagai ancaman bagi kekuasaan mereka kala itu, sehingga tak jarang para penyampai risalah tersebut sering mengalami intimidasi dengan berbagai cara.
Melihat kasus penyerangan ulama yang kerap terjadi di Indonesia perlu dicermati dengan kacamata hukum positif. Begitupun dengan kasus penyerangan yang menimpa Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu, dibeberapa kasus selalu didapati fakta bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, meski terdengar ganjil namun kepercayaan tetap harus diberikan kepada aparat penegak hukum setempat. Isu penyerangan ulama selalu ramai diperbincangkan mengingat negara dengan mayoritas penduduk muslim ulama adalah tokoh yang harus senantiasa dilindungi, tak heran apabila kabar ini beredar begitu luas dan masif.
Media – media online mainstream tidak luput menjadikan kasus ini sebagai tagline utamanya, bahkan sekelas Prof. Mahfud MD ikut angkat bicara menyikapi kasus penyerangan ini dengan mengatakan bahwa akan melibatkan BIN, densus 88 serta aparat penegak hukum lainnya yang menjadikan kasus ini semakin prestisius. melihat perkembangan kasus yan dilaporkan oleh polresta lampung didapati suatu ketidakjelasan informasi dan terkesan berbelit – belit, dari dugaan pelaku yang alami gangguan jiwa hingga terpengaruh tayangan tertentu di TV, atas sikap tersebut bukan tidak mungkin membuat masyarakat meragukan sejauh mana keseriusan dan komitmen pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga ke akar – akarnya.
Bapak Abdul salam selaku pemantik diskusi menyampaikan bahwa sangat sulit menerima laporan yang berkembang bahwa pelaku alami gangguan jiwa melihat aksi yang dilancarkan pelaku cukup terlatih, bahkan belakangan akun media sosial milik tersangka masih aktif sebelum terjadinya kasus ini. kecurigaan yang timbul bahwa ada pihak lain yang terlibat untuk melancarkan aksi tersebut menjadi hal yang wajar, kasus ini perlu didalami dan diteliti apa dorongan pelaku begitu nekat melancarkan aksinya ditengah keramaian.
Selain itu melalui kasus ini muncul kembali harapan untuk menjadikan momentum bagi pemerintah indonesia agar lebih serius lagi menciptakan regulasi hukum yang bertujuan untuk melindungi tokoh masyarakat seperti ulama, meski tak sedikit yang menolak dengan alasan tidak perlu karena perlindungan hukum kepada setiap warga negara harus diberikan secara adil dan merata tanpa ada pembedaan, regulasi berupa produk hukum ini tentu memerlukan kajian yang matang agar tidak multitafsir sehingga dapat memancing kontroversi ditengah masyarakat.
Terakhir, peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber maupun yang dialami ulama – ulama sebelumnya dengan dugaan pelaku alami gangguan jiwa perlu dilihat sebagai peristiwa penyerangan biasa, meskipun terjadi gejolak sosial politik cukup besar atas peristiwa ini menjadi suatu hal yang wajar mengingat ulama mempunyai fungsi yang sangat penting ditengah masyarakat muslim, sembari terus mengawal dan mempercayakan kasus ini kepada pihak yang memiliki wewenang. pemateri berpesan berupa harapan kepada mahasiswa sebagai insan terdidik agar peduli terhadap kasus sensitif yang berkembang di negara ini dan tidak hanya menjadi pengamat namun juga mampu menghadirkan solusi.
(WP2SOSPOL UNP/Humas UNP)
0 Comments