Bandit dan Barang Bukti kejahatannya |
Payakumbuh, --- Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dan mengamankan pelaku pencongkelan kotak infak serta sedekah jamaah Mesjid Mukhlisin Nunang Daya Bangun (NDB) yang terjadi pada 5 Agustus 2020 kemaren.
Pelaku yang berinisial DS (31) alias Bandit ditangkap di rumahnya kawasan Jorong Parak Lubang, Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (9/8) dini hari pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah mencongkel kotak infak mesjid dan mengambil sejumlah uang yang berada di dalamnya.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, melalui Kasatreskrim AKP M.Rosidi, pelaku ditangkap atas laporan polisi Nomor LP /K/238/VIII/2020/Res tanggal 09 Agustus 2020.
Di jelaskan jika pelaku berhasil ditangkap dari hasil rekaman CCTV Mesjid Muhklisin yang memperlihatkan pelaku beraksi dengan mencongkel kotak infak yang terletak dalam ruangan disaat suasana dalam keadaan sepi.
Dari hasil rekaman CCTV tersebutlah diketahui identitas pelaku, timpal Rosidi.
Di jelaskan lebih lanjut, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah masuk penjara dalam kasus pencurian. Bahkan pelaku juga dihajar dihajar warga hingga kritis pada Bulan Ramadhan 2020 lalu, di kawasan Jorong Taratak, Nagari Tanjuang Gadang, Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota, dikarenakan menggeber-geber sepeda motor dijalanan.
Adapun dalam menjalankan aksinya pelaku selalu membawa senjata api laras pendek mainan dari mencis korek api. Menurut pelaku ini digunakan untuk menakut nakuti orang seakan akan dirinya memliki senjata api benaran.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres bersama barang bukti, dan masih dilakukan proses pemeriksaan, pungkasnya lagi. (rel)