Sat Pol PP Tegur PKL Gunakan Trotoar Berjualan dan Sita Iklan Diletakan Diatas Trotoar.
Kasat. Pol. PP Kota Padang Al Fiadi |
Jadikan trotoar untuk berjualan serta tempat pemasangan iklan berupa papan bermerek Kedepan akan sita Satpol PP Padang.
Berulangkali sudah dilakukan penertiban oleh Satpol PP Padang bagi PKL atau pedagang yang mengunakan trotoar untuk tempat berjualan maupun sebagai tempat untuk meletakkan iklan di atas trotoar harus di cabut
Hal itu di sampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi kepada awak media, Senin (31/8/2020) di ruang kerjanya.
"Kita sudah setiap hari melakukan tindakan secara persuasif dan humanis kepada PKL maupun kepada penjual yang melatakkan iklannya di atas trotoar, kita selalu tegur dan bantu untuk pemindahan di tempat yang tidak menganggu ketertiban" kata Alfiadi.
Namun hal tersebut tidak membuat PKL dan pengusaha untuk berubah, bahkan dengan sengaja dan tidak peduli dengan himbauan petugas tersebut.
"Mereka tidak me indahkan apa yang telah kita sampaikan, maka perlu upaya tegas dengan menyita barang barang tersebut " ucapnya.
Alfiadi menegaskan, jika sudah sering ditegur dan acap kali di bantu dalam memindahkan barang dagangannya ataupun papan iklan yang diletakkan di atas trotoar tersebut juga tidak di indahkan, anggotanya akan menindak tegas.
"Tidak ada lagi main kucing-kucingan. jangan setiap hari itu-ke itu juga, Kedepan akan kita sita kita penindakan tegas hingga kita tipiringkan karena itu selain menganggu penguna jalan juga membuat kota kelihatan tidak teratur" tambah Alfiadi.
Dirinya berharap, bagi masyarakat yang masih mengunakan trotoar atau badan jalan untuk berjualan agar segera di pindah di tempat yang tidak melanggar perda.
"Kita yakin masyarakat sudah Paham kalau trotoar untuk pejalan kaki, apa lagi trotoar yang sudah di tata oleh Pemko padang. Kedepan kita harap tidak ada lagi masyarakat yang mengunakan trotoar untuk berjualan, parkir kendaraan dan melatakkan iklan usahanya" harap Alfiadi
(tb/tf)