HomeNasional

Presiden RI Jokowi Cabut Keppres Pemecatan, Evi Novida dari Keanggotaan di KPU

Presiden RI Jokowi Cabut Keppres Pemecatan, Evi Novida dari Keanggotaan di KPU
Evi Novida
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Merespons itu, Evi bersyukur Jokowi tidak banding putusan PTUN yang telah dimenanginya. Dia berharap ada tindak lanjut dan langkah administrasi terkait hal ini.

"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN. Harapan saya keputusan presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," kata Evi Dilansir impiannews.com, Jumat (7/8/2020).

Evi juga berharap dirinya mendapat pemulihan keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Apalagi saat ini KPU tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," harapnya.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan pertimbangan Jokowi tak banding putusan PTUN dan akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020.

Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP. Sejatinya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.

"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelas Dini kepada wartawan.

Pertimbangan kedua, Jokowi juga menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada didalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Adapun substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP. Karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala Negara untuk tak menerima putusan PTUN tersebut.

Loading...

"Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tukas Dini.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP. ***

Kemenkominfo, " Tutup Telegram Sama Membakar Lumbung Padi "
Anthony, " Pemerintah Gagal Paham Terjadi Pemblokiran Telegram"
Presiden RI Joko Widodo, "Tinjau Proyek Jalan Tol Balik Papan - Samarinda
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Presiden RI Jokowi Cabut Keppres Pemecatan, Evi Novida dari Keanggotaan di KPU
Presiden RI Jokowi Cabut Keppres Pemecatan, Evi Novida dari Keanggotaan di KPU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ7E0jOgX4uoHLn21WswuABOfNbejvMALzr-2B6v1EVxy6OI5zhHlX1He3YWYaMiqn34549SDVuS_8VJgE2MHGGSZHIL3qR12xrbKoKZcOe4qTYpwg_I8SpJ2IMHfoZMqy59o2RISB5u9x/s640/20200807_214448.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ7E0jOgX4uoHLn21WswuABOfNbejvMALzr-2B6v1EVxy6OI5zhHlX1He3YWYaMiqn34549SDVuS_8VJgE2MHGGSZHIL3qR12xrbKoKZcOe4qTYpwg_I8SpJ2IMHfoZMqy59o2RISB5u9x/s72-c/20200807_214448.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/08/presiden-ri-jokowi-cabut-keppres.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/08/presiden-ri-jokowi-cabut-keppres.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content