POLWAN GADUNGAN BERPANGKAT AKBP, DIAMANKAN POLRES PAYAKUMBUH

Polisi peragakan BB

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Dengan modus imingan janji bakal lolos seleksi Bintara Polri kepada korban, Polwan gadungan Wynda Susanti Tanjung (warga Depok-43thn) berpura - pura menjadi anggota Polri, berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang mengaku bertugas di Polda Metro Jaya. 

Wyanda merupakan istri Sabar Sikumbang, warga Tanjung Haro Sikabu kabu Padang Panjang kecamatan Luak kabupaten Lima Puluh Kota. 

Modusnya, kepada para korban, Polwan gadungan ini meminta sejumlah uang pangkal puluhan juta rupiah. Usai menerima uang dari 4 korban, sang Polwan gadungan menghilang.
Dari aksinya pelaku berhasil menipu 4 orang korban dengan jumlah kerugian 204juta rupiah.
Di wilkum Polres Payakumbuh sang Polwan Gadungan berhasil menipu 3 orang korban dengan meminta uang pelicin senilai 60 - 70 Juta rupiah, di Jorong Bukik Kanduang dan 1 korban lagi di Muara Enim, Sumsel.

Tersangka menerima pembayaran awal dari keluarga korban secara tunai di Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kec Luak, Kab 50 Kota, Sumbar. Selanjutnya korban diminta mentransfer secara bertahap ke rekening yang digunakan tersangka.

Korban dan keluarga korban diminta datang ke Palembang dan menginap di Redoorz Hotel Palembang untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Sumsel. 

Namun setelah korban bertemu dengan tersangka di Hotel tersebut dan tersangka meminta lagi sejumlah uang, tersangka kabur meninggalkan korban, selanjutnya setelah Korban menelusuri latar belakang tersangka di Palembang, baru diketahui bahwa tersangka bukanlah seorang anggota Polri.

Sabar suami tersangka Wynda merasa tertipu dengan Wynda. Sabar tidak mengetahui bahwa sebenarnya Wynda bukanlah Polwan berpangkat AKBP yang dinas di Polda Metro. Sabar tidak menerima hasil kejahatan dari Wynda dan semua korban adalah keluarga Sabar. Ketika itu tersangka telah melarikan diri dan membawa uang dari ke empat korban senial 204juta rupiah.

Mendapat laporan dari para korban, Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap Sabar Sikumbang (43 Tahun), warga Jorong Bukit Kanduang, Nagari Tanjung Haro Sikabu Kabu Padang Panjang, Kec Luak, Kab 50 Kota. Sabar ditangkap di Muara Enim, Rabu, 19 Agustus 2020, Pukul 07.25 WIB. 

Berdasarkan keterangan Sabar dan hasil penyelidikan di Muara Enim, Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka Wynda dan berhasil mengamankan Wynda di Depok pada hari Kamis, 20 Agustus 2020, Pukul 06.00 WIB.

Diamankan barang bukti dari tersangka Wynda, 3 unit HP, ATM BRI dan BCA, sedangkan dari Sabar 2 unit HP, buku tabungan BNI dan ATM BRI. Kepada tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (014)