Payakumbuh, --- Dari 2 laporan kepolisian yang masuk, akhirnya jajaran Polres Payakumbuh berhasil menangkap EGD, pelaku curanmor di Kota Payakumbuh. EDG ditangkap di Gang Satria Jalan Garuda Sakti KM2 RT008/RW007 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Selasa (18/8/2020) pukul 14.00 WIB.
Dalam keterangan Pers kepada awak media, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH menerangkan bahwa tersangka sudah melakukan curanmor di wilkum Polres Payakumbuh sebanyak 2 kali. Yakni, pertama, tersangka melakukan curanmor jenis Honda merek Scoopy merah silver dengan nomor polisi BA 2967 M pada 18 Juni 2017 lalu di Kelurahan Balai Panjang Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
Selain itu, EDE juga diduga melakukan curanmor jenis Honda merek Beat merah hitam dengan nomor polisi BA 5525 MA dengan tempat kejadian perkara di kawasan MTSN Talawi Ompang Tanah Sirah (OTS), Kota
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor jenis Honda merek Scoopy hitam merah dengan nomor polisi BA 2543 KL. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian pun melakukan penahanan kepada tersangka. “Terhadap tersangka dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut oleh Opsnal Polres,” kata Dony.