Sudah menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UU untuk memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan terhadap Jama'ah Haji baik di tanah air maupun nanti berada di tanah suci mekah.
Hal ini disamapikan Ka. Kanwil Kemeterian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Hendri saat melaunching kegiatan Bukittinggi Manasik Haji Sepanjang Tahun Aktualisasi Bukittinggi MABRUR (Menyapa Jama'ah Berhaji dan Umrah Ala Rasul) Rabu (05/08/2020) Bertempat di mushalla Darul Ilmi MAN 1 Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut Ka. kanwil Kemenag Sumbar H. Hendri juga menyampaikan arahan terkait alasan penundaan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M.
Menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi seluruh jemaah haji dari penularan dan penyebaran Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan amanah agama serta tujuan syariat Islam, salah satunya adalah Hifzul Nafsi (menjaga nyawa).
"Penundaan keberangkatan jemaah haji sesuai dengan amanah agama dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Ada hikmahnya dibalik ini semua, salah satunya adalah semakin matang dalam persiapan menuju kemandirian.
Pemerintah berkewajiban memberi pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah haji. Sehingga lahirlah berbagai inovasi untuk mempermudah jemaah.
Pelayanan terbaik sejak dari daerah, dalam perjalanan, pelayanan beribadah di Tanah Suci sampai kembali lagi ke kampung halaman masing-masing.
Selain itu, jemaah diberi pembinaan seperti pembimbingan manasik haji sepanjang tahun oleh pemateri yang telah berserfivikat serta perlindungan keamanan dan kesehatan bagi seluruh jemaah haji," katanya lagi.
Sebelumnya dalam kegiatan Louncing Manasik Haji sepanjang Tahun dengan program Bukittinggi MABRUR yang dihadiri Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi, H. Kasmir, Kasubbag. Tata Usaha, Kepala Seksi, Kepala KUA, Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Bukittinggi dan Jama'ah Haji Kota Bukittinggi tersebut,Tri Andriani Djusair menyampaikan beberapa hal terkait pelakasanaan Manasik Haji Sepanjang Tahun dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
"Insya Allah Manasik tatap muka akan diadakan pada masing-masing KUA setiap bulan secara bergiliran. Minggu I adalah di KUA Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Minggu ke II di KUA Kecamatan Guguk Panjang dan pada minggu ke IV di KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh," jelas Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Bukittinggi ini.
Selanjutnya kata Tri Andriani Djusair Pelaksanaan Manasik Haji Sepanjang Tahun tidak hanya melalui tatap muka namun juga dilakukan melalui teleconference dan melalui video pendek yang nantinya dapat di simak melalui channel youtube Kemenag Bukittinggi dan di kirim ke group whatsapp jamaah haji.
"Dalam rangka mewujudkan jemaah haji mandiri di Kota Bukittinggi melalui pelaksanaan Bukittinggi Manasik Haji sepanjang tahun (MAPAN), dikemas dalam program Bukittinggi MABRUR dimana salah satu inovasi yang terus berlanjut adalah Bimbaqu Haji (Bimbingan Baca Qur’an Jemaah Haji).
Pelaksanaannya dua kali seminggu setiap Senin pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB dan hari Kamis pukul 16.00 sampai pukul 18.00 WIB.
Pelaksanaan Bimbaqu Haji dibagi menjadi dua klaster, klaster pertama dalah jemaah yang belum bisa membaca Al-Qur’an, kepada mereka diterapkan metode Tsaqifa dan klaster kedua adalah untuk memperindah dan memperbagus bacaan Qur’an jemaah melalui metode Tahsin Al-Qur’an," jelasnya lagi.
Sementara itu disisi lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Kasmir mengajak seluruh jemaah haji untuk dapat mengikuti kegiatan manasik haji dengan sungguh- sungguh, agar nantinya jemaah haji asal Kota Bukittinggi betul-betul mandiri saat pelaksanaan ibadah haji di Tnaah Suci.
"Mari ikuti kegiatan demi kegiatan, baik manasik secara tatap muka maupun melalui video dan teleconference dengan sebaik-baiknya. Ikuti dengan serius dan sungguh-sungguh, agar jemaah haji Kota Bukittinggi menjadi jemaah haji yang matang dalam persiapan, mapan dalam pengetahuan dan mandiri dalam pelaksanaan," harapnya.
Selanjutnya H. Kasmir mengatakan bahwa Program Bukittinggi MABRUR ini merupakan salah satu pelayanan yang di berikan kepada Jama'ah dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan berupa bimbingan Ibadah, perjalanan dan Kesehatan.
"Jamaah Haji perlu diberikan mendapatkan bimbingan yang merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik,
hal ini dikarenakan Jamaah Haji memiliki perbedaan baik strata social, usia, pengetahuan, keinginan atau selera, kondisi kesehatan, suku atau budaya, bahasa, pola atau gaya hidup, karakter, perspektif, motivasi dan lain sebagianya," katnya lagi. (sy)