IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Indonesia telah lama memperjelas posisinya sebagai negara non-penggugat di Laut China Selatan, dengan menyatakan kepentingan utamanya dalam sengketa itu adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut dengan bertindak sebagai mediator yang jujur.
Namun hal ini tidak menghentikan China untuk berusaha menjerat Indonesia dalam visinya sendiri untuk Laut China Selatan.
China telah mengajukan beberapa proposal pembangunan bersama di Laut China Selatan sejak 2017, terutama ditujukan ke Filipina dan Vietnam. Tapi Indonesia juga dilibatkan.
China mengusulkan pembentukan Spratly Resource Management Authority (SRMA)—dengan keanggotaan tidak hanya dari negara-negara penggugat yang bersengketa, yaitu Brunei, China, Malaysia, Vietnam, dan Filipina, tetapi juga Indonesia.
Huaigao Qi dari Universitas Fudan berpendapat dalam sebuah artikel yang diterbitkan tahun lalu di Journal of Contemporary East Asian Studies bahwa tujuan China adalah memainkan peran konstruktif dalam mempromosikan wilayah yang damai dan stabil, serta mengembangkan hubungan baik dengan negara-negara pesisir lainnya dan mengurangi persaingan China-Amerika Serikat (AS) di wilayah yang disengketakan.
Langkah China yang menyeret Indonesia dalam pusaran konflik sengketa wilayah itu menjadi sorotan kelompok think tank yang berbasis di Sydney; Lowy Institute, Jumat (28/8/2020), dengan artikel berjudul "Jakarta should be wary of Beijing’s South China Sea proposals".
Artikel itu ditulis oleh Aristyo Rizka Darmawan, dosen dan peneliti senior di Center for Sustainable Ocean Policy di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan fokus penelitian pada keamanan maritim di Asia dan Pasifik.
"Bekerja sama dengan China sama saja dengan memvalidasi klaim Laut China Selatan, sebuah langkah yang akan sepenuhnya bertentangan dengan kepentingan Indonesia," tulis Darmawan.
"Namun dengan mengajukan Indonesia bergabung dengan SRMA, tampaknya Beijing belum mendengar pesan dari Jakarta. Penerbitan serangkaian catatan diplomatik antara kedua negara baru-baru ini membuat jelas Indonesia waspada terhadap niat China, dan memang demikian.
Indonesia tidak boleh melibatkan proposal apa pun dari Beijing terkait dengan pembangunan bersama di Laut China Selatan," lanjut dia.
Posisi Indonesia jelas bahwa Indonesia bukanlah penggugat atas fitur apa pun di Laut China Selatan, sehingga tidak ada batasan maritim yang tertunda dengan China.
Meskipun demikian, China secara sepihak bersikeras bahwa zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan landas kontinen di lepas pantai Pulau Natuna tumpang tindih dengan apa yang disebut klaim "dash-nine line (garis sembilan putus-putus)"
Indonesia secara konsisten menolak klaim China. Putusan pengadilan internasional tahun 2016, yang menegaskan bahwa klaim "garis sembilan putus-putus" China tidak memiliki dasar hukum berdasarkan hukum internasional yang mendukung posisi Indonesia.
"Untuk alasan ini saja, tidak ada dasar bagi Indonesia untuk bergabung dalam perjanjian pembangunan apapun dengan China," tulis Darmawan.
Namun lebih dari itu, untuk menciptakan pembangunan bersama di wilayah yang disengketakan, China diharuskan memiliki klaim yang sah berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
China tidak pernah menanggapi permintaan diplomatik Indonesia yang meminta klarifikasi perihal klaim "garis sembilan putus-putus".
Dalam artikelnya, Huaigao menulis bahwa Beijing sengaja mempertahankan ambiguitas tentang koordinat dan dasar hukum dari "garis sembilan putus-putus" dalam upaya untuk menghindari eskalasi dalam sengketa dan menjaga hubungan dengan negara-negara penuntut dari ASEAN.
Ini tampaknya interpretasi yang murah hati, bahkan jika China akan mengambil tindakan militer lebih lanjut di wilayah yang disengketakan, hubungannya dengan negara-negara penuntut dari ASEAN akan memburuk.
Tidak ada alasan untuk mengharapkan kebijakan ini agar klaim "garis sembilan putus-putus" China akan segera berubah.
"Selama masih ada ambiguitas tersebut, tidak ada kemungkinan itikad baik dari China dalam menegosiasikan usulan pembangunan bersama dengan Indonesia," imbuh Darmawan.
Berdasarkan hukum internasional, Indonesia berhak atas hak berdaulat atas ZEE-nya di perairan sekitar Pulau Natuna, dan berhak atas sumber daya yang ada di daerah tersebut.
Jika Indonesia menyetujui proposal pembangunan bersama di bawah SRMA, kemungkinan besar Indonesia akan kehilangan hak kedaulatannya di dalam ZEE ini karena akan ada "Otoritas Manajemen Sumber Daya" untuk mengatur eksplorasi wilayah pengembangan bersama.
Setelah serangkaian insiden dengan China di Laut Natuna Utara dalam beberapa tahun terakhir, Presiden Joko Widodo memperkuat posisi Indonesia di kawasan ini dengan fokus pada tiga program utama; wisata bahari, energi, dan pertahanan.
"Jakarta lebih baik fokus mengembangkan Kepulauan Natuna sendiri, daripada bergabung dengan China," tulis Darmawan.
Perilaku China dalam mengawal kapal penangkap ikan ilegal ke ZEE Indonesia di Natuna sering meningkat seiring dengan meningkatnya penegakan hukum di Indonesia.
Publik Indonesia semakin melihat China sebagai ancaman. "Jika Jakarta berbalik dan tiba-tiba memulai pembangunan bersama dengan Beijing di daerah itu, kemungkinan besar itu akan menimbulkan pertentangan yang meluas," imbuh Darmawan. ***