Ketua Komjak Barita Simanjuntak Pinangki Diduga Dilindungi Kekuatan Besar Terkait Kasus Terpidana Djoko Tjandra.
IMPIANNEWS.COM.(Jakarta).
Pinangki Sirna Malasari masih seorang diri menyandang status tersangka penerimaan suap terkait terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun Pinangki, yang seorang jaksa, diduga tidak bekerja sendiri.
“Dia bukan pejabat eselon tinggi. Dia bukan penyidik, bukan punya kewenangan, nggak ada kaitannya dengan eksekutor tapi kenapa bisa ketemu sama Joker? Itu kan yang publik selalu menduga-duga maka diduga itu kan tidak bekerja sendiri. Ada keterlibatan pihak-pihak lain itu,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Joker yang dimaksud Barita merupakan julukan untuk Djoko Tjandra. Pinangki sendiri sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu dengan Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki.
Komjak sendiri sebelumnya hendak memeriksa Pinangki tetapi pihak kejaksaan menyatakan tidak perlu lantaran Pinangki sudah diperiksa oleh bidang pengawasan kejaksaan. Komjak pun terbentur kewenangan untuk memeriksa Pinangki.
Berkaca dari jabatan Pinangki sebelumnya, Barita menduga ada pihak lain yang melindunginya. Untuk itu, Barita menyarankan agar kasus ini ditangani KPK agar tidak ada konflik kepentingan.
Diduga ada kekuatan besar di belakangnya itu yang harus diungkap pro-justicia, yang oleh publik sudah menduga ke arah sana,” kata Barita.
“Kenapa disebut kekuatan besar? Karena dia nggak punya kewenangan apa-apa untuk itu. Kenapa ini nggak maju-maju kasusnya kan begitu. Itu yang membuat ini yang bisa saja mafia hukum, sindikat hukum,” imbuhnya. (Redaksi)
Sumber: Detikcom