Kasus Pemalsuan SKL Antarkan Nurul Qomar Masuk Bui Brebes

Pelawak Nurul Qomar

IMPIANNEWS.COM (Brebes).

Komedian (pelawak) yang juga mantan rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Nurul Qomar akhirnya djebloskan ke Lapas kelas II Brebes,
Qomar dimasukan bui, Rabu (19/8/2020) petang untuk menjalani eksekusi kasus pemalsuan SKL (Surat Keterangan Lulus).

Sebelumnya Nurul Qomar datang ke Kejaksaan Negeri Brebes pukul 17.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke Rutan kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejaksaan Negeri Brebes dan kuasa hukmnya Furqon Nurzaman.

Sebelum dimasukkan ke Rutan, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan rapid test (PCR) oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan non reaktif, petugas langsung menggiringnya ke dalam rutan.

Pelawak anggota Grup Empat Sekawan ini mengaku menerima keputuasan hukum tersebut.

“Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,” ucap Qomar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyatakan, eksekusi ini sebagai tindak lanjut keputan hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukan Nurul Qomar. 

Dalam sidang banding ini, pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1,5 tahun.

“Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang undang,” ungkap Kasi Pidum Kejari Brebes ini.

“Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3 saat menjadi rektor UMUS.”

Andhi Hermawan Bolifar menambahkan, terpidana telah menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah divonis 2 tahun, Qomar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasi ini ditolak dan mengembalikan vonis hukuman sesuai putusan hukum Pengadilan Tinggi.

“Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” sambung Kasi Pidum.

Terpisah, Muhadi Setiabudi, Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) menyatakan, menghormati semua putusan hukum tersebut. Menurutnya, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya menghormati putusan hukum itu. Dia terbukti melakukan pemalsuan SKL. Ini sangat merugikan dunia pendidikan,” ungkapnya (AFiF.A)