Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Menolak Diserahkan, KPK: Biar Publik yang Menilai

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango (Sumber: Kompas.com)

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, tiap lembaga hukum memiliki kewenangan masing-masing. Termasuk mengusut dugaan suap yang diterima oleh oknum jaksa tersebut.

Menanggapi penolakan Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango angkat bicara.

Ia merespons ketidakmauan Kejagung melimpahkan kasus Pinangki ke KPK dengan biasa saja.

Hanya, ia mengatakan masyarakat nantinya yang akan menilai, siapa yang lebih pantas menangani kasus yang menyeret internal lembaga.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. 

Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi dikutio dari Tribunnews.com pada Kamis (27/8/2020).

Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.

Pada akhirnya, menurut Nawawi, publik yang akan menilainya.

"Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja," ujar Nawawi.

"Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya."

Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum manapun.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut kasus tersebut.

"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi," kata Hari, Kamis (27/8/2020).

"Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan." ***