IMPIANNEWS.COM (DEN HAAG,).
Jaksa penuntut PBB pada hari ini mendesak hakim Mahkamah Internasional untuk menegakkan dakwaan genosida terhadap mantan pimpinan militer Serbia-Bosnia, Ratko Mladic.
Jaksa mengatakan, Mladic mengawasi sendiri pembantaian di Srebrenica pada 1995 terhadap sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim.
Mladic yang kini berumur 78 tahun, mengajukan banding atas hukumannya pada 2017 dan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag dalam kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang selama Perang Bosnia 1992-1995.
Mantan jenderal beretnik Serbia yang dijuluki “Jagal Bosnia” itu didakwa melakukan genosida, pemusnahan, dan pembunuhan orang-orang Kroasia dan umat Islam.
Semua kejahatan itu dia lakukan untuk membersihkan wilayah yang dilindungi PBB—yang kini dikenal sebagai Negara Bosnia and Herzegovina—dari orang-orang non-Serbia.
“Mladic bertanggung jawab atas operasi Srebrenica. (Pembunuhan massal di) Srebrenica adalah operasi Mladic. Dan majelis hakim berhak menyimpulkan bahwa dia bertanggung jawab atas kejahatan ini,” kata jaksa Lauren Baig di pengadilan, Rabu (26/8/2020), dikutip AFP.
“Dia menggunakan pasukan di bawah komandonya untuk mengeksekusi ribuan pria dan anak laki-laki,” ujar Baig.
Sang jaksa menggambarkan Pembantaian Srebrenica sebagai pembunuhan skala besar yang tidak pernah terlihat di Tanah Eropa sejak Perang Dunia Kedua.
Kemarin, pengacara Mladic mendesak pengadilan untuk membatalkan hukuman kliennya. Menurut dia, tuduhan genosida terhadap Mladic itu hanya dibuat-buat.
Pembantaian Srebrenica adalah episode tunggal paling berdarah dari Perang Bosnia, yang meletus ketika persaingan komunal mencabik-cabik Yugoslavia setelah runtuhnya komunisme.
Secara keseluruhan, ada 100.000 orang tewas dan 2,2 juta penduduk mengungsi selama konflik antaretnik itu. ***