Lima Puluh Kota, --- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Forkopimda mengikuti sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara virtual dari ruang teleconference di rumah dinas Bupati Lima Puluh Kota, Kamis (13/08/2020).
Sosialisasi virtual ini diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Widya Putra, S.Sos, M.Si bersama Forkopimda dan para Asisten, Kabag lingkup Sekretariat Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPBD, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Parpora, Kepala Dinas Dikbud, Kepala Dinas Kopdag UKM, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Kominfo berdasarkan surat undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor : UN-1234/SD.00.1/8/2020.
Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan latar belakang penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah karena tidak dapat diprediksinya kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir serta adanya tuntutan pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru yang menyesuaikan dengan situasi covid-19 untuk menggerakkan roda perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah membentuk komite penanganan covid dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah penegakkan disiplin karena menormalkan kehidupan di tengah pandemi Covid-19 menuntut kedisiplinan penerapan protokol kesehatan yang perlu dikawal secara khusus.
“Menyikapi situasi ini, Bapak Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 untuk mengawal secara khusus peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum secara khusus dalam pelaksanaan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini” ujar Mahfud.