DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna penetapan pandangan interpelasi DPRD terhadap penjelasan Gubernur. Rabu 5 Agustus 2020 di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Indra Datuk Rajo Lelo, dan juga dihadiri langsung Gubernur Sumbar, beserta Wakilnya, dan beberapa Anggita DPRD Jawa barat ikut menghadiri rapat paripurna tersebut.
“Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan mewujudkan check and ballances dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, DPRD Sumbar telah menetapkan penggunaan Hak Interpelasi DPRD yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 02/SB/Tahun 2020.
Supardi mengatakan, terdapat dua materi yaitu meminta penjelasan kepada Gubernur terkait dengan kebijakan pengelolaan BUMD dan kebijakan pengelolaan asset milik Pemerintah Daerah." ucap Supardi
“Lebih lanjut supardi mengatakan, dalam pengelolaan BUMD terdapat persoalan yang cukup mendasar yaitu rendahnya kinerja BUMD milik Pemda. Deviden yang diberikan kepada APBD tidak sebanding dengan besaran nilai penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemda,” ujar Supardi.
Supardi memaparkan, Pemda harus menyusun konsep pemgembangan BUMD yang jelas dengan mengacu good Corporate Governace( GCG), rekrutmen SDM yang transparan dan kapabel.
“Meminta BPK melakukan audit investigasi semua BUMD untuk mengetahui kinerja pengelolaan BUMD,”
Dikatakan Supardi, DPRD sangat menyayangkan rendahnya pemahaman Pemda selaku pemegang saham pengendali dan selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD." kata supardi
“Kedudukan hukum BUMD yang diamanatkan PP nomor 54 tahun 2017, akibatnya terjadi kesalahan dalam proses seleksi calon direksi PT Bank Nagari 2020- 2024 yang tidak mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018,” ucapnya lagi
Supardi mengungkapkan DPRD sangat mendukung rencana konversi PT Bank Nagari dari konvensional menjadi Bank Syariah.
“Dengan catatan semua prosedur dan mekanisme menjadi bank Syariah dipenuhi, baik sinkronisasi dengan UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah,PJOK nomor/PJOK/64.03/2016 maupun PP nomor 54 tahun 2017,” ujarnya.
Ditambahkan Supardi yang disebut- sebut calon kuat Wali Kota Payakumbuh yang akan datang ini, DPRD menilai Pemda lambat menindaklanjuti rekomendasi- rekomendasi DPRD terkait penyelesaian permasalahan BUMD dan permasalahan terkait dengan pengelolaan asset milik Pemda.
“Kita merekomendasikan kepada Pemda untuk mensegerakan menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada BUMD dan asset daerah sesuai dengan rekomendasi DPRD dan melaporkan progres penyelesaiannya kepada DPRD,” tegas Supardi ( Ay )