DPRD Sumbar Bahas RANPERDA Tatanan Normal Batu

IMPIANNEWS.COM (Padang)

Bapemperda DPRD Sumbar  lakukan pembahasan Ranperda tatanan Normal baru,  untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar, menargetkan percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) new normal agar adanya payung hukum ditengah tengah masyarakat .

Ketua Bapemperda H. Hidayat mengatakan,  perlunya perda tentang penegakkan protokol kesehatan ditengah tengah masyarakat agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih,
Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan penanganan penyebaran virus covid-19 di Sumbar.

Ketua  Bapemperda DPRD Sumbar  Hidayat mengatakan, saat  lakukan rapat  pembahasan ranperda  Penanganan covid -19, Rabu 26/8 di ruang rapat khusus l  DPRD Sumbar dengan  Banleg Azhar Abdul Rahman ,  Slamed Endarto  Kasubdid  Wilayah I Direktorat Produk Hukum  Daerah Ditjen Otda  dan  Asisten I Pemprov Sumbar Evi Kurnia .

Dikatakan  Hidayat  dengan  peningkatan warga yang terkonfirmasi positif covid-19  di Sumatera Barat Hal ini  adalah sesuatu yang telah diprediksi seiring dengan meningkatnya pemeriksaan spesimen dan hasil tes laboratorium Universitas Andalas (Unand).

“Secara persentase masih belum mengkhawatirkan, tetapi kita harus waspada karena banyak orang tanpa gejala (OTG), pemerintah harus ada upaya untuk mengatasi penyebaran OTG itu,”  ungkap Hidayat

Pemerintah juga harus menggerakkan kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol covid-19 seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lainnya. Protokol kesehatan itu harus menjadi budaya di tengah masyarakat, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat dalam mempraktekkannya.

Bapemperda DPRD Sumbar  melakukan Pembahasan sebagai  tindak lanjut setelah diajukan oleh Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu. Pembahasan juga diharapkan segera selesai kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna.

Dikatakan Rafdinal sebagai anggota Bapemperda percepatan pembentukan Ranperda untuk mengatasi penyebaran covid -19  dalam menjalani Pola New Normal   selesai dalamkurun waktu yang cepat , untuk  berlakunya perda tersebut di daerah tidak perlu ada payung hukumnya (perda turunannya di daerah kota dan kabupaten).(Ay)