Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pekerja bergaji di bawah 5 juta rupiah berupa cash transfer sebesar 2,4 juta rupiah.
“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (6/8).
Di sisi lain, Febrio menuturkan pemberian insentif tersebut masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran. Pilihannya langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.
“Pemerintah masih membahas penyerahannya: langsung atau bertahap,” katanya. Ia memastikan akan berkomunikasi secara intens dengan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, sehingga dapat ditentukan skema dan mekanismenya.
Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan sangat. Pemerintah harus mengumpulkan data calon penerimanya. “Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data.
Datanya harus lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Febrio juga menegaskan, penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah 5 juta ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik. “Ini kerja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai secara tepat,” tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (5/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerima insentif ini akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran 31 triliun rupiah. Ant/G-1 ***