BAZNAS Kota Padang menerima penghargaan sebagai Lembaga Pengelola Zakat Patuh Syari'ah Kategori A (Amat Baik) |
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang kembali menerima penghargaan. Kali ini sebagai Lembaga Pengelola Zakat Patuh Syari'ah Kategori A (Amat Baik) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Pada saat apel gabungan, Senin (10/8/2020) di halaman kantor Kemenag Kota Padang, penghargaan dari Kemenag RI tersebut diserahkan oleh Kakan Kemenag Kota Padang, Drs. H. Marajanis, M.Pd kepada Wakil Ketua I BAZNAS Kota Padang H. Syafriadi Autid, S.Pd didampingi Wakil Ketua IV, Siril Firdaus, M.Ag.
Marjanis juga mengapresiasi upaya BAZNAS Kota Padang yang telah berhasil meningkatkan target penerimaan zakat di Kota Padang dari tahun ke tahun. Pada Tahun 2019, BAZNAS Kota Padang mampu mengumpulkan Zakat, Infak, dan Sedekah sebesar 23,6 Milyar.
Ditambahkan Marjanis Penghargaan juga diraih empat Kab/Kota lainnya di Sumbar. “Hal ini menjadi bukti bahwa BAZNAS Kota Padang sudah melaksanakan fungsinya sesuai regulasi yang ada,”
Ia meminta agar Baznas Kota Padang melaksanakan fungsinya dengan semakin baik dan sesuai regulasi yang ada, sehingga potensi zakat dapat dikelola secara maksimal.
Sementara Wakil Ketua BAZNAS Kota Padang H. Syafriadi Autid, S.Pd mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya optimalisasi potensi zakat, sehingga melebihi target yang diharapkan.
Selanjutnya, melakukan sosialisasi secara intensif kepada semua pihak tentang kewajiban menunaikan zakat. BAZNAS juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang dan Kementerian Agama Kota Padang yang memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Baznas Kota Padang selama ini.
Adapun indikator dari diberikannya penghargaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang sebagai Lembaga Pengelola Zakat Patuh Syariah Kategori A oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf kementerian Agama Republik Indonesia antara lain melihat pertumbuhan Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan zakat dan Pengelolaan Dana Operasi Amil yang sudah sesuai dengan Regulasi zakat yang berlaku. (sy/tf)
Sumber: Humas BAZNAS Kota Padang.