Tiongkok Semakin Tamak Sasaran Dua Pulau Bikin Australia Memihak AS

Armada AS bersiaga di Laut China Selatan. (Foto: Twitter @aircraftcarrier)

IMPIANNEWS.COM (Tiongkok).

Tiongkok makin menunjukkan perluasan terhadap klaim Laut China Selatan, kali ini mengarah pada dua pulau di luar Asia Tenggara. Tepatnya, Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly yang merupakan bagian dari Australia.

Dalam detailnya itu, Beijing menganggap kepulauan Spratly sebagai wilayahnya, terlepas dari putusan Pengadilan Arbitrase Permanen yang berpusat di Den Haag, menyatakan klaim maritim Tiongkok tidak ada dasar hukum.

Maka secara otomatis, klaim Laut China Selatan ini memicu konflik baru antara Tiongkok dengan Australia.
Melansir dari RRI, perwakilan Australia untuk PBB menulis sebuah catatan bahwa klaim teritorial dan maritim Tiongkok di Laut China Selatan tidak ada dasar hukumnya, termasuk menilai Tiongkok sudah tidak mematuhi hukum internasional.

"Tidak ada dasar hukum bagi Tiongkok menggambar garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar maritim atau 'kelompok pulau' di Laut China Selatan,

"Australia menolak klaim Tiongkok atas 'hak bersejarah' atau 'hak dan kepentingan maritim' sebagaimana berlaku dalam 'praktik panjang sejarah' di Laut China Selatan," demikian bunyi pernyataan Deklarasi Australia di PBB, seperti dikutip dari Reuters pada Minggu, 26 Juli 2020.

Artinya, pernyataan itu menegaskan Australia tidak menerima klaim kedaulatan Tiongkok atas Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly.
Lebih dari itu, pernyataan itu juga menyatakan Australia akan bergabung dengan Amerika Serikat (AS).

Selama beberapa dekade, Tiongkok telah memperdebatkan status sejumlah wilayah di Laut China Selatan yang diklaimnya mencapai 90 persen dari perairan berpotensi kaya energi, dengan nilai perdagangan sekitar U$D3 triliun melewati jalur air itu setiap tahun.

Sementara itu, AS pun masih mengerahkan pasukan angkatan lautnya ke pulau-pulau di wilayah tersebut, meski ada protes dari Beijing, tetapi Washington menyatakan bahwa kapal-kapalnya akan berlayar ke mana saja yang diizinkan hukum internasional.***