Kapal ikan berbendera China yang ditangkap. F humas.polda kepri
Loading...
IMPIANNEWS.COM (Batam).
Tim gabungan dari Polda Kepri, TNI AL, BIN daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP saling bersinergi dan berhasil mengamankan kapal ikan asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China.
Yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dan mengakibatkan seorang ABK kapal warga negara Indonesia meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman MSi didampingi Ka Bakamla, Danlantamal IV, Kabinda Kepri dan jajaran pejabat Utama TNI Polri, Rabu (8/7/20) di Lantamal Batam.
Informasi awal yang diterima ada seorang WNI diduga dianiayai hingga meninggal dunia. Seperti pengalaman sebelumnya, sebagian besar tenaga kerja WNI di kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi.
Dan, berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan serta tidak benar isinya.
Sehingga kedua kapal ini diduga salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Dan, warga negara kita juga yang menyampaikan informasi, bahwa dikapal tersebut ada mayat.
Kuat dugaan kami, bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban trafficking ( perdagangan manusia) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal itu,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman MSi, sebagaimana disampaikan Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi, Kabidhumas Polda Kepri.
Menurut Aris, kedua kapal tersebut bersama-sama mencari ikan dan cumi-cumi serta merupakan satu pengurusan. Saat dilakukan pengejaran, Kapal 117 sempat hampir lepas.
Namun, imbuhnya, kapal itu berhasil digiring untuk memasuki wilayah perairan Indonesia. Saat ini kondisi jenazah sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dokter.
Kondisi jenazah sendiri masih utuh dengan menggunakan pakaian serta diberi selimut. Saat ini, hasil visumnya masih menunggu dari tim dokter.
“Informasi tentang kejadian ini saya terima tadi pagi sekitar jam 06.00. Namun rekan-rekan dari Bakamla dan TNI AL telah mengetahui nya dari tadi malam.
Selanjutnya pada jam 06.00 itu juga, saya perintahkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri untuk bergabung melakukan deteksi.
Kemudian, mencari kapal tersebut. Termasuk juga helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara.
Dan, berdasarkan pengalaman bahwa anggota rawan sekali terkena serangan. Untuk itu kami saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan japal ini.
Termasuk juga tim Brimob kita terjunkan”. Jelas Kapolda Kepri.
Menurut Kapolda, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di bawah wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dan, yang dianiayai adalah warga negara Indonesia, walaupun dia bekerja di kapal asing.
Sehingga, kewenangan itu ada di aparat kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla. Termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum.
“Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina. Dan, begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut” tutup Kapolda Kepri. (mat)
0 Comments