Presiden RI Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara


Pembubaran 18 lembaga itu diatur dalam pasal 19 Perpres No/2020.
IMPIANNEWS.COM. (Jakarta).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini bertanggungjawab langsung kepada presiden dan terdiri dari tiga bagian. Di antaranya Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kemudian ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Kebijakan. Sementara itu Satgas Penanganan Covid-19 tetap diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Lalu untuk Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam perpres tersebut tidak hanya mengatur terkait dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 tapi juga ada beberapa lembaga yang dibubarkan.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan akan membubarkan 18 Lembaga. Pembubaran 18 lembaga itu diatur dalam pasal 19 Perpres No/2020.

Berikut 18 lembaga tersebut.

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.  ****