HomePadang

Penyelenggara Pesta Pernikahan di Padang Harus Kantongi Surat Izin

Penyelenggara Pesta Pernikahan di Padang Harus Kantongi Surat Izin

IMPIANNEWS.COM (Padang).

Penyelenggara acara pesta pernikahan di Padang wajib mengantongi izin dari kelurahan atau kecamatan.

Surat izin akan diberikan kelurahan apabila peyelanggara pesta pernikahan menyatakan kesiapan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Alfiadi mengatakan, pengawasan penerapan protokol Covid-19 saat pesta pernikahan dilalukan oleh petugasnya.
"Kalau yang bertanggung jawab memberikan izin dari kelurahan dan kecamatan, semua masyarakat yang ingin mengajukan pesta harus memenuhi standar dan menyatakan kesiapan menyediakan protokol kesehatan," kata Alfiadi, Rabu (8/7/2020) lalu dilansir dari tirbunpadang.com.

Dikatakan Alfiadi, surat izin pesta pernikahan tersebut juga akan ditembuskan ke Satpol PP.

Dengan surat izin tersebutlah, petugasnya akan melakukan pengawasan di pesta pernikahan.

"Petugas kita akan lakukan pengawasan apa sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan pernyatan, mendapatkan perizinan itu," ungkapnya.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka akan disanksi disesuaikan dengan perwako no 49 tahun 2020.
Sanksinya bisa kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar perorangan. 

Serta denda administratif paling sedikit Rp2.500.000 dan paling banyak Rp5.000.0000 bagi pelanggaran yang dilakukan oleh berbadan hukum.

Menurutnya, Satpol PP Padang mempunyai 497 orang petugas dan hampir 400 dilapangan melakukan pengawasan pola hidup baru dan perda.

"400 orang di lapangan dengan membagi shift siang dan malam, mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00, kemudian mulai pukul 20 sampai pukul 08.00 dan mereka selalu stand by," ujarnya. 

Klaim Kesadaran Meningkat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan kesadaran warga Padang menggunakan masker meningkat.

Hal ini dilihat dari penurunan jumlah masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker oleh petugas Satpol PP Padang.

Dari data Satpol PP Padang, pada tanggal 13 sampai 19 Juni masih ditemukan masyarakat yang tidak pakai masker, sebanyak 1713 orang.

"Kemudian pada tanggal 20 sampai 27 Juni sebanyak 1359 orang tidak pakai masker, menurun dari sebelumnya," kata Alfiadi, saat jumpa per melalui zoom, Rabu (8/7/2020).

Lanjutnya, temuan petugas Satpol PP dari 27 Juni sampai 3 Juli hanya 700 orang yang tidak ditemukan pakai masker.
Ia menambahkan, petugas Satpol PP juga rutin melakukan pengawasan dan membubarkan kerumunan warga.

Dari 13 Juni sampai 19 Juli masih ada 46 kerumunan yang dibubarkan petugasnya.

"Saat itu, masih banyak masyrakat yang berkerumunan, mungkin karena kebiasaan atau juga budaya berkumpul," ujarnya.

Namun diakhir bulan Juni, tanggal 20 Juni sampai 27 Juni petugas hanya menemukan 28 kerumunan.

"Ada peningkatakan tingkat kesadaran masyarakat kita terhadap protokol kesehatan terutama pakai masker," ujarnya. (*)
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Penyelenggara Pesta Pernikahan di Padang Harus Kantongi Surat Izin
Penyelenggara Pesta Pernikahan di Padang Harus Kantongi Surat Izin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgahwF3OIO-Owj2FefFskXtlJyVgyhmhn0vD6r_Zpnu_prorK5wOnZysDKNG5wMEZYiu80sAY5CTdogzUCX4AB0kqw6dHt93zIt8FV8bJRkHQtLXsBTBqioP8DVmRswlZAtcvnbHrsFB_Y/s1600/20200714_140818.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgahwF3OIO-Owj2FefFskXtlJyVgyhmhn0vD6r_Zpnu_prorK5wOnZysDKNG5wMEZYiu80sAY5CTdogzUCX4AB0kqw6dHt93zIt8FV8bJRkHQtLXsBTBqioP8DVmRswlZAtcvnbHrsFB_Y/s72-c/20200714_140818.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2020/07/penyelenggara-pesta-pernikahan-di.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2020/07/penyelenggara-pesta-pernikahan-di.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content