IMPIANNEWS.COM (Padang).
Penyelenggara acara pesta pernikahan di Padang wajib mengantongi izin dari kelurahan atau kecamatan.
Surat izin akan diberikan kelurahan apabila peyelanggara pesta pernikahan menyatakan kesiapan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Alfiadi mengatakan, pengawasan penerapan protokol Covid-19 saat pesta pernikahan dilalukan oleh petugasnya.
"Kalau yang bertanggung jawab memberikan izin dari kelurahan dan kecamatan, semua masyarakat yang ingin mengajukan pesta harus memenuhi standar dan menyatakan kesiapan menyediakan protokol kesehatan," kata Alfiadi, Rabu (8/7/2020) lalu dilansir dari tirbunpadang.com.
Dikatakan Alfiadi, surat izin pesta pernikahan tersebut juga akan ditembuskan ke Satpol PP.
Dengan surat izin tersebutlah, petugasnya akan melakukan pengawasan di pesta pernikahan.
"Petugas kita akan lakukan pengawasan apa sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan pernyatan, mendapatkan perizinan itu," ungkapnya.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, maka akan disanksi disesuaikan dengan perwako no 49 tahun 2020.
Sanksinya bisa kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar perorangan.
Serta denda administratif paling sedikit Rp2.500.000 dan paling banyak Rp5.000.0000 bagi pelanggaran yang dilakukan oleh berbadan hukum.
Menurutnya, Satpol PP Padang mempunyai 497 orang petugas dan hampir 400 dilapangan melakukan pengawasan pola hidup baru dan perda.
"400 orang di lapangan dengan membagi shift siang dan malam, mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00, kemudian mulai pukul 20 sampai pukul 08.00 dan mereka selalu stand by," ujarnya.
Klaim Kesadaran Meningkat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan kesadaran warga Padang menggunakan masker meningkat.
Hal ini dilihat dari penurunan jumlah masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker oleh petugas Satpol PP Padang.
Dari data Satpol PP Padang, pada tanggal 13 sampai 19 Juni masih ditemukan masyarakat yang tidak pakai masker, sebanyak 1713 orang.
"Kemudian pada tanggal 20 sampai 27 Juni sebanyak 1359 orang tidak pakai masker, menurun dari sebelumnya," kata Alfiadi, saat jumpa per melalui zoom, Rabu (8/7/2020).
Lanjutnya, temuan petugas Satpol PP dari 27 Juni sampai 3 Juli hanya 700 orang yang tidak ditemukan pakai masker.
Ia menambahkan, petugas Satpol PP juga rutin melakukan pengawasan dan membubarkan kerumunan warga.
Dari 13 Juni sampai 19 Juli masih ada 46 kerumunan yang dibubarkan petugasnya.
"Saat itu, masih banyak masyrakat yang berkerumunan, mungkin karena kebiasaan atau juga budaya berkumpul," ujarnya.
Namun diakhir bulan Juni, tanggal 20 Juni sampai 27 Juni petugas hanya menemukan 28 kerumunan.
"Ada peningkatakan tingkat kesadaran masyarakat kita terhadap protokol kesehatan terutama pakai masker," ujarnya. (*)
0 Comments