Pelaku Zina Diadili, Terdakwa Penjual Miras Tak Hadiri Sidang

IMPIANNEWS.COM 
Payakumbuh, --- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Payakumbuh selaku kuasa penuntut umum memenuhi janjinya dengan melakukan tuntutan sebanyak 9 (sembilan) berkas perkara pada sidang tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Sidang tersebut digelar dari pagi hingga sore di Pengadilan Negeri Payakumbuh Koto Nan 4, Jumat (17/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra dan jajarannya bersama Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Polres, gabungan TNI-Polri telah menggelar razia penyakit masyarakat pada hari Jumat, 10 Juli lalu.

Dari hasil razia itu ditemukan ratusan liter penyimpanan dan penjualan miras jenis tuak di kawasan Labuah Basilang dan 4 pasang orang tanpa ikatan pernikahan di kamar hotel yang berada di Kawasan Ngalau Indah Payakumbuh.

"Keempat pasang tanpa ikatan nikah tersebut 2 orang warga berKTP Payakumbuh, 3 warga  Kabupaten Limapuluh Kota, 1 warga Agam, 1 warga Kabupaten Tanah Datar, dan 1 warga Riau," ungkap Devitra kepada media.

Terhadap 4 pasang orang tanpa ikatan nikah yang digrebek petugas itu, telah dituntut dan diputus perkaranya oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok orang dilarang melakukan perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinahan," kata Devitra.

Hakim yang terlibat menyidangkan dan memutuskan kasus perzinahan dan atau perbuatan yang mengarah perzinahan tersebut ini berjumlah 7 orang untuk 8 berkas perkara.

Sidang tipiring ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Devitra, Sekretaris Erizon, Kabid Penegak Perda Syafrizal, serta Kuasa Pununtut Umum Penyidik dari Satpol PP Ricky Zaindra dan Syafri.

Putusan hakim terhadap perkara tersebut setelah mengingat dan menimbang kesalahan serta menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan adalah dengan putusan denda yang beragam.

Perbuatan terdakwa yang tidak terbukti berzina, tapi hanya mengarah kepada perzinahan dikenakan denda Rp. 499.000 perorang, baik untuk pihak laki-laki maupun untuk pihak perempuan dengan subsider 5 hari kurungan.

Sedangkan untuk kasus yang terbukti bersalah melakukan perzinahan diputuskan dengan pidana denda yang berbeda , diantaranya ada yang 1 juta dan ada yang 1.250.000 dengan subsider 14 hari kurungan.

Pelanggaran Perda Pekat dan Maksiat karena perkara perzinahan di Kota Payakumbuh baru pertama kali naik sidang pada Februari 2020 lalu, dan yang sekarang merupakan kasus kedua yang dibawa ke meja hijau, Perda ini sudah ada sejak tahun 2003.

Khusus untuk kasus miras, sidang pengadilan belum bisa dilaksanakan karena ketidak hadiran terdakwa inisial NTT tanpa alasan yang jelas dan direncanakan kembali dijadwalkan jumat depan. 

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah apapun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Payakumbuh serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran," ajak Devitra.

Satpol PP Payakumbuh akan terus berupaya menegakan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan yang ada, sesuai instruksi Wali Kota Riza Falepi. (Humas)