IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Bila melebihi jangka waktu penukaran, uang tersebut tidak bisa ditukarkan.
Mengutip dokumen Uang Yang Dicabut dan Ditarik yang diunggah BI, pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, masa edar yang sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
"Pencabutan dan penarikan suatu pecahan uang rupiah dari peredaran juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu, serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada," tulis dokumen yang dikutip Medcom.id, Minggu, 5 Juli 2020.
Adapun uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan di bank umum, Kantor Perwakilan (KPw) BI di dalam negeri, dan Kantor Pusat BI (KPBI) di Jakarta. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Mulai dari tanggal pencabutan sampai tahun kelima, penukaran uang rupiah dapat dilakukan di bank umum dan bank sentral.
Setelah tahun kelima sampai dengan tahun ke-10, penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
"Setelah tahun ke-10 dan seterusnya, uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik tidak dapat ditukarkan," tegas BI.
Bank Indonesia kembali menegaskan, uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Untuk itu segera tukarkan uang tersebut di Bank Indonesia atau bank umum terdekat untuk memperoleh penggantian."
Menukil sumber lain yang diunggah BI, terdapat 19 uang kertas dan lima uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat.
Uang rupiah tersebut dapat ditukarkan di KPw BI dalam negeri dan KPBI, berikut rinciannya:
Uang Kertas :
1. Rp500 Tahun Emisi 1968 - Sudirman. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
2. Rp100 Tahun Emisi 1968 - Sudirman. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
3. Rp5.000 Tahun Emisi 1975. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
4. Rp1.000 Tahun Emisi 1975. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
5. Rp500 Tahun Emisi 1977. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
6. Rp100 Tahun Emisi 1977. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
7. Rp10.000 Tahun Emisi 1979. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 April 2025.
8. Rp5.000 Tahun Emisi 1980. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 April 2025.
9. Rp1.000 Tahun Emisi 1980. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 April 2025.
10. Rp500 Tahun Emisi 1982. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 April 2025.
11. Rp100 Tahun Emisi 1984. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 24 September 2028.
12. Rp10.000 Tahun Emisi 1985. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 24 September 2028.
13. Rp5.000 Tahun Emisi 1986. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 24 September 2028.
14. Rp1.000 Tahun Emisi 1987. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 24 September 2028.
15. Rp500 Tahun Emisi 1988. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 24 September 2028.
16. Rp0,05 Tahun Emisi 1964 - Dwikora. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 14 November 2029.
17. Rp0,10 Tahun Emisi 1964 - Dwikora. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 14 November 2029.
18. Rp0,25 Tahun Emisi 1964 - Dwikora. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 14 November 2029.
19. Rp0,50 Tahun Emisi 1964 - Dwikora. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 14 November 2029.
Uang Logam:
1. Rp2 Tahun Emisi 1970. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 14 November 2029.
2. Rp10 Tahun Emisi 1971. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 14 November 2029.
3. Rp10 Tahun Emisi 1974. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 14 November 2029.
4. Rp10 Tahun Emisi 1979. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 14 November 2029.
5. Rp25 Tahun Emisi 1991. Dapat ditukarkan di KPw BI dan KPBI hingga 30 Agustus 2020.
***)
0 Comments